Malam-malam, Gubri dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan

Pembukaan-Lahan-Gambut-oleh-PT-SPM.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yuyu Rahayu, kaget saat ia didatangi malam-malam, pukul 20.15 WIB, Senin, 5 Juni 2017, oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Bappeda Riau, dan Panitia Khusus (Pansus) Lahan DPRD Riau. 

Kedatangan rombongan besar dipimpin Andi Rachman, sapaan Gubernur Riau, ini langsung ke Manggala Wanabhakti, gedung KLHK. Padahal, Yuyu menceritakan, Kamis, 8 Juni 2017, ketika itu ia bersama Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, sempat menggelar rapat membahas usulan angka 497 ribu hektare yang diusulkan oleh Pemprov Riau untuk diputihkan status lahannya. 

Saat itu, kata Yuyu dalam rilisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Pemprov Riau sudah langsung menggiring pembahasan pada proses mekanisme 'pelepasan atau pemutihan' dan tetap meminta agar ada konsinyering.

Baca Juga: Sebut Ada Pemutihan Lahan Di Pembahasan RTRWP Riau, Menteri Siti: Itu Bohong

Di Gedung Manggala Wanabhakti, rombongan Gubernur Andi Rachman ini Kembali mempertanyakan hambatan dari usulan 497 ribu ha.

''Saya sendiri kaget, sampai Gubernur dan Pansus lahan datang. Ini kok sepertinya mendesak sekali dengan usulan baru tersebut. Lalu Pak Sekda mengatakan, mereka meminta bagian mana yang 'Ya atau Tidak' dari pengajuan 497 ribu ha. Saya tegaskan pada Pak Sekda, justru kami tidak bisa digiring ke arah sana. Saya juga sudah menegur pernyataan ke publik perihal pemutihan, karena tidak mungkin ada pemutihan,'' tegas Yuyu.

Ia menjelaskan, prioritas Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat ini adalah menjaga kawasan hutan di Riau, demi keseimbangan lingkungan. Karena itu, tidak akan ada ruang negosiasi melepaskan kawasan hutan hanya dari pengajuan sepihak, tanpa ada proses verifikasi.

Desakan untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Riau mencuat pasca-Rapat Kabinet Terbatas (Rataskab) awal Juni lali. Ketika itu, Pemprov Riau bersama Pansus lahan DPRD Riau, lagi-lagi mengajukan tambahan lahan baru agar statusnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Kali ini luasnya mencapai 497 ribu ha lebih.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, SITI NURBAYA

''Terus terang kami kaget sekali. Angka itu sangat luas dan mereka (Pemprov dan Pansus DPRD) sangat mendesak agar dilakukan konsinyering (kumpul bersama di suatu tempat). Kami tidak bisa melakukan itu,'' kata Yuyu. 


Padahal, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) KLHK sifatnya membantu mendorong agar Perda RTRW Riau segera disahkan DPRD dengan mengikuti SK telah dikeluarkan Menteri. Pembahasan lanjutan nantinya dilakukan bersama Kemendagri dan Kemen-ATR.

Klik Juga: Menteri Siti Nurbaya Batalkan Perjanjian Kerjasama Dengan APRIL

Substansi dari RTRW Riau sendiri, jelas Yuyu, sebenarnya telah diselesaikan sejak lama melalui SK Menteri Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Perihal SK perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha.

Menyusul SK kawasan hutan di seluruh wilayah Provinsi Riau, setelah perubahan tersebut di atas, dengan nomor SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Dengan SK ini seharusnya sudah tidak ada masalah RTRW lagi di KLHK.

Namun Perda RTRW Riau tetap tak kunjung disahkan DPRD Riau, karena melalui Pansus lahan masih ada pengajuan penambahan tidak serta merta bisa diakomodir kementerian. Jumlahnya mencapai 497 ribu hektare. 

Atas pertimbangan khusus Menteri LHK demi kepentingan masyarakat, setelah proses verifikasi, keluar kembali SK nomor 314/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2016 jo 393/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016, dan SK nomor 903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 menetapkan kawasan hutan di seluruh wilayah Provinsi Riau, sudah termasuk perubahan 65.125 ha.

"Hal yang sangat disayangkan lagi, pejabat Riau sudah menyampaikan informasi ke publik, akan ada pembahasan pemutihan lahan bersama KLHK pasca-Rataskab bersama Presiden. Penambahan angka 497 ribu ha, berpotensi besar disalahartikan publik sebagai kebijakan Kementerian, padahal justru datang dari usulan Pemprov Riau dan Pansus Lahan DPRD Riau," kata Yuyu menyesalkan. 

Menteri LHK, jelasnya, sangat tegas mengarahkan prioritas utama pelepasan kawasan hutan di Riau adalah untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi atau perusahaan dan semua prosesnya harus melalui mekanisme UU, tanpa ada kompromi.

Secara parsial tahun 2016, KLHK telah melepaskan kawasan prioritas utama untuk kepentingan rakyat, meliputi fasilitas umum dan fasilitas khusus, seperti rumah sakit, pemukiman penduduk, perkantoran pemerintah, rumah sekolah, dan lainnya.

''Luasnya ketika dihitung hanya 65.125 ribu ha dari 70 ribu yang Menteri LHK tawarkan. Artinya, dari 70 ribu yang ditawarkan saja tidak habis saat itu, jadi darimana sekarang angka 497 ribu ha ini datangnya? lahan punya siapa saja sebenarnya? Kami tidak akan bermain-main dengan angka ini, harus ada proses verifikasi secara detail dan transparan,'' tegas Yuyu.

Lihat Juga: Membandel Buka Lahan Gambut, Anak Perusahaan APP Disanksi Menteri LHK

Seharusnya dengan SK Menteri sebelumnya, proses Perda RTRW sudah bisa diselesaikan sejak lama. Namun jikapun proses Perda itu ternyata masih terganjal karena ada pengajuan-pengajuan baru, maka KLHK tetap memprioritaskan kepentingan rakyat meski tanpa melalui mekanisme RTRW, yakni melalui reformasi agraria. Dimana rakyat nantinya akan mendapatkan hak pengelolaan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

KLHK Minta Gubernur Riau Kirim Surat Resmi

Atas permintaan penambahan pelepasan lahan seluas 497 ribu ha ini, Yuyu sudah meminta Gubernur Riau, Andi Rachman untuk segera mengirimkan surat kepada Menteri LHK.

Sementara itu, KLHK juga akan menyiapkan surat kepada Pemprov Riau, perihal tahapan-tahapan pengajuan sesuai prosedur UU. ''Kami akan tunggu surat dari Gubernur Riau perihal penambahan 497 ribu ha. Tentu kami akan sangat berhati-hati sekali, karena kalau untuk Fasum dan Fasom sudah jelas untuk rakyat saja, setelah kami hitung tidak akan sampai 100 ribu ha, dan sudah dilepaskan 65 ribu ha lebih pada 2016,'' kata Yuyu.

Untuk itu juga dalam waktu dekat, atas arahan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Dirjen Planologi KLHK akan melakukan pemanggilan seluruh Pemkab dan Pemko di Riau, guna membahas detail pengajuan penambahan baru yang dilakukan Pemprov Riau bersama Pansus Lahan DPRD.

''Kami akan panggil satu persatu, dan kita lakukan proses secara sangat transparan. Agar publik juga bisa sama-sama ikut mengawal prosesnya,'' tegas Yuyu.

Nantinya pengajuan penambahan pelepasan lahan harus bisa dipertanggungjawabkan Pemprov Riau. Termasuk perihal tuduhan-tuduhan mengarah kepada KLHK oleh anggota Pansus lahan DPRD Riau.

''Sekarang kita mau tempuh jalan yang benar, dan bukan kompromi busuk. Anggota Pansus DPRD Riau jangan coba-coba mengajak kompromi, apalagi dengan menuduh ada permainan uang dan lainnya di kementerian saat ini. Karena kesalahan-kesalahan lalu sedang kita benahi, dan hak-hak rakyat sedang kita lindungi. Hutan Riau harus dijaga dan tidak ada kompromi untuk itu. Jika ada tuduhan, silahkan bawa bukti ke pengadilan, daripada bermain di ruang publik dengan menyampaikan informasi yang dibolak-balik dan tidak jujur,'' jelas Yuyu mengulang kembali pesan Menteri LHK Siti Nurbaya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline