Keluarga Tolak Damai, Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau Naik ke Meja Hijau

Pelaku-pemerkosaan-mahasiswi.jpg
Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi di Riau (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual yang menjerat seorang mahasiswa perguruan tinggi di Riau, GV (20) berlanjut ke meja hijau. Perkara ini tetap berlanjut ke pengadilan dan diproses sesuai ketentuan usai upaya penyelesaian melalui jalur perdamaian tak mendapat persetujuan keluarga korban, RN (21).

Perkara tersebut diduga terjadi pada 27 Maret 2026 itu kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, terdakwa masih menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Donny, mengatakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 927/Pid.B/2026/PN.Pbr.

Terdakwa berinisial GV, diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap RN (21), yang merupakan teman kuliahnya.

Menurut Donny, selama proses penanganan perkara, keluarga korban beberapa kali menerima tawaran untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang disertai pemberian ganti rugi. Namun, tawaran tersebut tidak mengubah sikap keluarga yang menginginkan proses hukum tetap berjalan.

"Orang tua korban menolak penyelesaian melalui jalur perdamaian. Mereka ingin perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Donny, Sabtu, 24 Oktober 2026.



Penolakan itu, lanjutnya, didasari pandangan bahwa dugaan kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan pribadi yang dapat diselesaikan dengan pemberian kompensasi materi. 

Perkara semacam ini juga menyangkut martabat, kehormatan, serta hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Bagi keluarga korban, proses hukum di pengadilan menjadi jalan yang dipilih agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara terbuka melalui mekanisme peradilan. 

Dengan demikian, penentuan tanggung jawab pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap.

Terdaftarnya perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap persidangan. 

Majelis hakim akan memeriksa perkara, menilai alat bukti, serta mendengarkan keterangan yang relevan sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penanganan perkara diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, serta tetap memperhatikan hak-hak korban selama proses peradilan," tutup Donny.