Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, BNPB Beberkan Alasannya

Karhutla-di-Sumsel.jpg
Karhutla wilayah Sumatra Selatan dari udara menggunakan helikopter BNPB, Minggu, 18 Oktober 2026. (Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang telah berlangsung selama empat bulan belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut penetapan bencana nasional dalam kasus karhutla disebut belum dilakukan karena sejumlah faktor.

Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi menjelaskan penetapan bencana nasional dalam karhutla belum direkomendasikan karena ada beberapa kriteria dalam penetapan bencana menjadi status bencana nasional.

"Indikator itu tadi kita lihat, ini memenuhi syarat enggak untuk sebagai status bencana nasional, bagaimana jumlah wilayah terdampak, bagaimana jumlah korbannya, ditambah lagi adanya pernyataan ketidakmampuan dari daerah," kata Letjen Kristomei, dikutip dari kumparan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurut, penanganan karhutla di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan beberapa wilayah di Indonesia masih bisa ditangani oleh pemerintah daerah dan perangkat pendukungnya. Terlebih secara wilayah diklaim area terdampak dirasa belum terlalu besar, sehingga penetapan bencana nasional Karhutla belum dilakukan.



"Jadi kalau memang tidak memenuhi, jumlahnya hanya kecil, tidak berdampak luas, kan seperti yang saya bilang, ada indikator-indikator dalam rangka menentukan apakah itu bencana nasional atau bencana daerah," ucapnya.

"Intinya bahwa apa pun statusnya, bagaimana respons kita untuk menyelesaikan, untuk menanggulangi bencana ini. Itu yang paling penting sehingga tidak ada lagi korban-korban di kemudian hari," imbuhnya.

Meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional, BNPB tetap akan mendukung secara penuh penanganan kebakaran di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) bersinergi dalam penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan.

"Disampaikan kepada masyarakat, jangan lagi membakar, dan kalau memang ada indikasi menemukan orang-orang yang melakukan kebakaran itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum," kata mantan Pangdam XXI Raden Intan tersebut.

"Jangan lagi ada yang melakukan kebakaran. Karena di satu sisi saudara-saudara kita berusaha mati-matian untuk memadamkan api sampai ada yang jadi korban, satu sisi masih ada yang membakar. Ya sampai kapan pun enggak akan selesai," tandasnya.