Diwarnai Isak Tangis Keluarga, 8 Tersangka Korupsi Dana PI Digiring ke Tahanan

Diwarnai-Isak-Tangis-Keluarga-8-Tersangka-Korupsi-Dana-PI-Digiring-ke-Tahanan.jpg
Kejati Riau menahan delapan tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH, Kamis, 22 Oktober 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis, 22 Oktober 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka.

“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir, didampingi Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Delapan tersangka tersebut masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Kemudian, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) belum memenuhi panggilan penyidik.

Syahrir mengungkapkan, penyidik telah berupaya mendatangi alamat Salim Aktar di wilayah Medan, Sumatera Utara. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong dan yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat itu.

Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pemanggilan secara patut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” katanya.

Syahrir menegaskan, penyidik akan mempertimbangkan memasukkan Salim Aktar ke dalam DPO apabila kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya.



Suasana haru mewarnai proses penahanan delapan tersangka di Kantor Kejati Riau. Keluarga yang menunggu sejak sore tak kuasa menahan tangis ketika para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke tempat penahanan.

Isak tangis pecah saat para tersangka digiring menuju kendaraan sekitar pukul 18.30 WIB. Salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam mobil.

Di tengah suasana tersebut, para tersangka memilih bungkam. Mereka tidak memberikan keterangan saat ditanya wartawan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana PI 10 persen.

Penyidik selanjutnya menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Dugaan Penyimpangan Bonus hingga Pembelian Lahan

Syahrir mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka.

“Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Berkas perkara belum memasuki tahap satu atau pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Dana tersebut merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.

Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.

Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.

Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total Rp2.298.631.800.

Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari materi penyidikan. Di antaranya, pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.

Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam dokumen Kejati Riau.

Pengembangan Perkara Empat Terpidana

Sebelumnya, Kejati Riau mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada Kamis (6/8/2026).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat empat orang, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, selaku pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempatnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah. Rahman sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara tersebut.

Penyidikan terhadap sembilan tersangka baru kini berlanjut dengan penahanan delapan orang, sementara satu tersangka lainnya masih ditunggu kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan.