RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polda Riau memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika setelah menyita 46,9 kilogram sabu senilai Rp84,49 miliar. Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial AFF (32) dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang masih dikembangkan penyidik.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp84,49 miliar.
“Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 84,491 miliar,” kata Arman dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Arman, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik distribusi barang haram tersebut.
“Operasi dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” terangnya.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur lintas negara. Namun, polisi masih mendalami jalur distribusi, pihak yang memasok narkotika, serta tujuan akhir pengiriman barang tersebut.
Arman mengatakan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada kedua pria tersebut.
“Kita sedang melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah. Kita belum tahu apakah mereka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok yang harus kita waspadai,” jelasnya.
Dia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pengguna maupun kurir, tetapi juga bandar dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
“Kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini jaringan-jaringan yang memang harus kita waspadai, termasuk jaringan internasionalnya,” ujarnya.
Selain mengembangkan dugaan jaringan lintas negara, Polda Riau juga mendalami kemungkinan penerapan TPPU terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penelusuran aset dilakukan untuk mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis narkotika, termasuk harta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polda Riau memperkirakan pengungkapan hampir 47 kilogram sabu itu berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Arman menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku. Upaya pencegahan, pendampingan bagi masyarakat yang terdampak, serta keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga harus diperkuat.
Dia menyebut Polda Riau telah beberapa kali menggelar operasi gabungan bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta organisasi antinarkoba untuk menertibkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Polda Riau juga menargetkan kawasan yang selama ini dicap sebagai kampung narkoba dapat berubah menjadi lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kita ingin mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Itu menjadi salah satu prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau,” tegasnya.
Menurut Arman, perubahan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak agar upaya pemberantasan tidak berhenti setelah operasi kepolisian selesai.
Selain memburu pengendali jaringan, Arman memperingatkan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika.
Tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba akan menjadi sasaran razia. Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Termasuk hiburan-hiburan malam yang masih menggunakan atau memberikan peluang pengunjungnya menggunakan narkoba, akan saya razia tiap malam,” katanya.
Polda Riau berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok dan pengendali peredaran narkotika.
“Pesan saya tegas, saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Kita harus memberantasnya sampai ke akar-akarnya,” tutup Arman.

