RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 46,9 kilogram. Polisi menangkap dua tersangka, masing-masing seorang warga sipil inisial NS dan seorang oknum prajurit TNI inisial AF. Keduanya merupakan warga Binjai.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim gabungan saat melaksanakan operasi pemberantasan narkoba di kawasan Kampung Terendam.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan dikembangkan hingga mengarah pada dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga melalui Kota Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Riau. Saat itu, petugas belum mengetahui secara pasti jumlah barang yang akan diselundupkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut mengarah pada sebuah kendaraan yang telah memasuki wilayah Pekanbaru, tepatnya kawasan Rumbai.
Tim kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas besar yang berisi 47 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu.
"Setelah ditimbang, berat bersihnya 46,9 kilogram," ujar Putu, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.
Keduanya diduga berperan sebagai penjemput dan pengantar barang haram tersebut dari Dumai menuju Pekanbaru, sebelum nantinya didistribusikan sesuai perintah jaringan di atasnya.
Penyidikan sementara mengungkap dugaan bahwa aktivitas kedua tersangka bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, keduanya diduga telah melakukan penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah narkotika yang dijemput dalam setiap perjalanan disebut bervariasi.
"Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO," jelas Putu.
Polda Riau kini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga memberikan perintah kepada kedua tersangka, sekaligus menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram sabu tersebut.
Putu menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Kami masih melakukan upaya pengembangan terus, siapa pemilik barang ini," pungkasnya.

