Oknum TNI Diupah Rp50 Sampai 100 Juta untuk Sekali Antar Barang Haram

Kombes-Putu2.jpg
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Iming-iming upah puluhan juta rupiah untuk sekali pengantaran narkotika diduga menjadi bagian dari skema yang dijalankan dua tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 46,9 kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 47 bungkus sabu dari empat tas besar di dalam sebuah mobil yang dihentikan di kawasan Rumbai, Pekanbaru beberapa hari yang lalu.

Dua tersangka diamankan, masing-masing seorang warga sipil dan seorang oknum prajurit TNI.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengungkapkan kedua tersangka dijanjikan upah Rp50 juta untuk sekali penjemputan atau pengantaran sabu dalam jumlah besar tersebut.

Dari total upah yang dijanjikan, masing-masing tersangka disebut akan memperoleh bagian berbeda. Satu orang dijanjikan Rp35 juta, sedangkan seorang lainnya mendapat Rp15 juta.

"Jadi untuk pengantaran atau penjemputan kali ini, para tersangka diupah Rp50 juta," ujar Kombes Putu, Selasa, 20 Oktober 2026

Menurutnya, pembayaran itu tidak dihitung berdasarkan tarif tetap per kilogram, melainkan untuk satu kali pengantaran. Besaran upah dalam perjalanan lain disebut bervariasi, bergantung pada pengiriman yang dilakukan.

"Upah yang didapat bervariasi antara Rp50 sampai Rp100 juta per sekali antar," ungkapnya.



Skema pembayaran yang diungkap penyidik menunjukkan bahwa upah kedua tersangka bergantung pada sampainya barang ke tujuan.

Putu menjelaskan, dari pengiriman sabu seberat 46,9 kilogram tersebut, kedua tersangka dijanjikan bayaran Rp50 juta yang akan dibagi sesuai kesepakatan.

"Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan," jelas Putu.

Namun, pengiriman kali ini berakhir sebelum narkotika mencapai tujuan yang direncanakan. Tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa sabu di wilayah Rumbai, Pekanbaru, sehingga barang bukti berhasil diamankan bersama kedua tersangka.

Di balik upah puluhan juta rupiah itu, penyidik juga mengungkap keterangan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penjemputan sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Putu mengatakan, jumlah narkotika dalam setiap penjemputan bervariasi. Upah yang diterima untuk setiap perjalanan juga tidak selalu sama.

"Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO," katanya.

Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pengendali jaringan dan pihak yang memiliki barang haram tersebut.

Putu juga membenarkan bahwa kedua tersangka datang dari Sumatera Utara menuju Dumai untuk menjemput sabu.

"Betul. Ya, mereka berdua datang dari Sumatera Utara ke Kota Dumai khusus untuk menjemput barang tersebut. Kemudian setelah barang dipegang, setelah sampai di Pekanbaru, akan ada perintah selanjutnya. Jadi perintahnya estafet," terangnya.

Keterlibatan oknum prajurit TNI membuat penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara kepolisian dan Polisi Militer.

Putu menegaskan, penyidikan koneksitas dilakukan karena salah satu tersangka merupakan warga sipil, sedangkan tersangka lainnya diduga anggota TNI.

"Karena ada dua tersangka, yang satu sipil dan yang satu oknum, kami melakukan penyidikan koneksitas. Kami bekerja sama dengan Danpomdam dan Denpom Pekanbaru," pungkasnya.