RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau diduga telah berulang kali menjalankan tugas menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut.
Keduanya bahkan disebut telah melakukan penjemputan sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam pengungkapan terbaru ini, kedua tersangka dijanjikan upah Rp50 juta untuk satu kali penjemputan atau pengantaran sabu. Dari jumlah tersebut, seorang tersangka dijanjikan menerima Rp35 juta, sedangkan seorang lainnya memperoleh bagian Rp15 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kedua tersangka datang dari Sumatera Utara menuju Kota Dumai, Riau, khusus untuk menjemput narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.
Setelah barang diterima, keduanya membawa puluhan kilogram sabu tersebut menggunakan empat tas besar di dalam sebuah mobil. Perjalanan kemudian berlanjut menuju Pekanbaru sebelum barang diserahkan sesuai instruksi jaringan yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penindakan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dari kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan 47 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 46,9 kilogram. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api yang disebut Kapolda Riau bukan merupakan senjata organik.
Dua orang yang berada di dalam mobil kemudian diamankan. Salah satunya berinisial AF yang diduga merupakan oknum prajurit TNI dari wilayah Medan, sedangkan seorang lainnya berinisial NS merupakan warga sipil.
"Jadi untuk pengantaran atau penjemputan kali ini, para tersangka diupah Rp50 juta," ujar Putu, Selasa, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, perjalanan kedua tersangka bermula dari Sumatera Utara. Mereka diduga sengaja datang ke Dumai untuk mengambil kiriman sabu yang masuk dari Malaysia.
Keduanya bukan sekadar melakukan perjalanan biasa, melainkan diduga menjalankan tugas khusus sebagai penjemput barang dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Setelah sabu berhasil diambil, barang itu dibawa menggunakan tas ransel hitam dan tas besar lainnya sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan. Selanjutnya, mereka bergerak menuju Pekanbaru untuk menunggu instruksi berikutnya dari pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Putu membenarkan bahwa kedua tersangka memang datang dari Sumatera Utara ke Dumai untuk menjemput sabu tersebut.
"Betul. Ya, mereka berdua datang dari Sumatera Utara ke Kota Dumai khusus untuk menjemput barang tersebut," kata Putu.
Ia menjelaskan, setelah barang berada dalam penguasaan kedua tersangka dan tiba di Pekanbaru, mereka masih harus menunggu perintah lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
"Kemudian setelah barang dipegang, setelah sampai di Pekanbaru, akan ada perintah selanjutnya. Jadi perintahnya estafet," terangnya.
Pola perintah secara estafet tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi masih menelusuri siapa pihak yang memberikan instruksi kepada kedua tersangka, ke mana sabu tersebut seharusnya dikirim, serta siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram narkotika itu.
Besarnya upah yang dijanjikan menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam penyidikan perkara ini. Untuk pengiriman sabu seberat 46,9 kilogram tersebut, kedua tersangka diduga dijanjikan bayaran Rp50 juta. Namun, uang itu tidak dibagi sama rata.
Satu tersangka dijanjikan memperoleh Rp35 juta, sedangkan tersangka lainnya mendapat Rp15 juta. Pembayaran tersebut baru akan diberikan setelah barang berhasil sampai ke tujuan yang telah ditentukan.
"Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan," jelas Putu.
Dengan demikian, upah yang dijanjikan tidak semata-mata diberikan karena kedua tersangka telah mengambil barang di Dumai. Pembayaran bergantung pada keberhasilan mereka menyelesaikan pengantaran sesuai perintah jaringan.
Akan tetapi, rencana pengiriman kali ini gagal setelah polisi menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Putu juga menyebutkan, upah yang diterima para tersangka dalam pengiriman lain tidak selalu sama. Besarannya bervariasi, tergantung pada perjalanan yang dilakukan.
"Upah yang didapat bervariasi antara Rp50 sampai Rp100 juta per sekali antar," ungkapnya.
Penyidik kini mendalami pola pembayaran, jumlah barang dalam setiap perjalanan, serta mekanisme penjemputan dan pengantaran yang mereka jalankan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, keduanya diduga sudah 15 kali menjemput narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Jumlah narkotika yang dibawa dalam setiap perjalanan disebut bervariasi. Begitu pula dengan upah yang dijanjikan kepada mereka.
"Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO," kata Putu.
Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengiriman, penyimpanan, hingga distribusi sabu.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyatakan penyidikan kasus sabu seberat 46,9 kilogram tersebut masih terus dikembangkan. Ia menduga perkara ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang memiliki keterhubungan dengan sejumlah daerah.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena sabu yang dijemput kedua tersangka disebut berasal dari Malaysia, sementara perjalanan pengambilan barang dilakukan dari Sumatera Utara menuju Dumai sebelum dibawa ke Pekanbaru.
"Jaringan internasional. Jaringan internasional dan kita sedang melakukan penyelidikan lanjutan," kata Arman.
Ia menjelaskan, penyidik masih menelusuri hubungan perkara tersebut dengan daerah-daerah lain. Polisi juga telah mendata sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan itu dan menjadikannya target operasi untuk ditindak.
"Dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah kita datakan, sudah kita jadikan TO untuk kita lakukan penindakan," tegasnya.
Arman menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan dua orang yang berada di dalam mobil. Penyidik masih berupaya mengungkap struktur jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengatur pengiriman dan distribusi narkotika.

