Marak Pelanggaran THM di Pekanbaru, Markarius Anwar Ancam Cabut Izin

Markarius-Anwar-cek-HW-Live-House.jpg
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin pengecekan HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di tempat hiburan malam (THM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), terutama terkait pelanggaran jam operasional hingga dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Markarius berharap Satpol PP bersama kepolisian dapat turun langsung ke lapangan guna menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana yang berpotensi terjadi di lokasi hiburan malam.

“Jika terbukti terlibat, tentu akan kita tindak tegas,” kata Markarius, Senin 19 Oktober 2026.



Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama ini telah melakukan sejumlah operasi di tempat hiburan malam, termasuk pemeriksaan terhadap perizinan usaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, temuan terkait narkoba sejauh ini masih sebatas pada pengunjung. Meski demikian, Pemko Pekanbaru tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan keterlibatan pemilik atau pengelola tempat usaha.

Markarius menegaskan, sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha dapat diberlakukan apabila pemilik atau pengelola tempat hiburan malam maupun hotel terbukti menyediakan atau terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tentu izinnya bisa dicabut dan tempat usahanya ditutup. Hal ini akan kita evaluasi bersama pihak kepolisian,” jelasnya.