RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto mengatakan, anggaran hibah untuk instansi vertikal di Riau tidak bisa dianggarkan lagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Hal ini sesuai dengan aturan baru yang melarang pemberian hibah bagi instansi vertikal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
"Karena sudah ada regulasi untuk mengatur itu. Saya kira teman-teman di instansi vertikal juga sudah memahami ya, bahwa sudah ada regulasi yang tidak membolehkan," ujarnya, Selasa 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, selain karena aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, kondisi APBD Riau juga belum membaik. DPRD Riau dan Pemprov Riau hingga saat ini masih berusaha menggenjot pendapatan agar kebutuhan pembangunan daerah bisa dikerjakan.
"Kondisi APBD kita juga masih sangat sulit di tengah kebutuhan-kebutuhan yang harus kita kerjakan," pungkasnya.

