RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap seseorang yang diduga menguasai barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai 47 kilogram.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, pihaknya belum menyampaikan secara terperinci mengenai identitas tersangka maupun kronologi penangkapan.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi, Senin, 19 Oktober 2026.
Akmadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Menurutnya, selain pengungkapan kasus dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu tersebut, Polda Riau juga terus melakukan berbagai penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambah Akmadi.

