Perempuan di Pekanbaru Diduga Edarkan Sabu-Etomidate, 28 Cartridge Disita Polisi

perempuan-edarkan-sabu-2.jpg
AY saat diamankan di kamar kos beserta barang bukti narkotika. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AY (40). Dari kamar nomor 29 di Kos Madona tersebut, petugas menyita sabu dengan berat kotor 56,64 gram dan 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan AY di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AY di kamar kosnya,” kata Noki, Senin, 19 Oktober 2026.

Saat melakukan pemeriksaan dengan disaksikan penjaga kos, petugas menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate.

Selain itu, polisi menyita tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam lemari kayu berwarna cokelat.



“Selain itu, polisi menyita tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar tersebut,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan pengemasan narkotika. Barang bukti tersebut berupa empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap bong, satu sendok pipet sabu, serta ribuan plastik klip bening.

Tiga unit telepon genggam merek Oppo, Samsung, dan Redmi turut disita. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, kunci rumah, kotak plastik, lemari kayu, dan lemari plastik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AY diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap perempuan berusia 40 tahun itu juga menunjukkan hasil positif metamfetamina.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap perempuan berusia 40 tahun itu juga menunjukkan hasil positif methamphetamine,” ungkap Noki.

Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Polisi masih menyelidiki keberadaan perempuan yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Selanjutnya, AY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan penyidik.

Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang disita serta menelusuri dugaan keterlibatan DW dalam perkara tersebut.