RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, Senin 19 Oktober 2026. Hal ini ia sampaikan terkait dugaan adanya oknum pejabat daerah yang bermain dalam proses perpanjangan HGU tersebut.
"Kami minta KPK mengawasi proses perpanjangan HGU perusahaan-perusahaan perkebunan di Riau. Kalau memang ada permainan oknum di daerah, ini harus ditindak tegas," ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam proses perpanjangan HGU, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda, agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sebelum perpanjangan HGU dikabulkan. Satu diantaranya adalah wajib menyediakan kebun masyarakat sebesar 20 persen sesuai aturan yang berlaku.
"Silakan perusahaan mengurus perpanjangan HGU. Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi dengan cukup dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghambat prosesnya," jelasnya.
Ia juga berharap agar pengawasan KPK ini akan membuat proses perpanjangan HGU perusahaan di Riau berjalan dengan benar.
"Karena selama ini ada banyak dugaan yang melanggar aturan, dugaan ada permainan sehingga izin HGU diperpanjang dan diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

