Rakyat Mulai Sesak Menghirup Asap, Pemerhati Hukum Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Kabut-Asap-Karhutla-Makin-Pekat-Pemko-Pekanbaru-Terapkan-Pembelajaran-Jarak-Jauh.jpg
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan pemerhati hukum, Afriadi Andika. Afriadi meminta pemerintah untuk tidak menutup mata dan mengevaluasi secara menyeluruh strategi pengendalian karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Menurut Afriadi, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang terlihat di permukaan. Pemerintah harus memastikan tidak ada bara yang tersisa di bawah permukaan tanah, terutama pada lahan gambut yang memiliki karakteristik khusus dan berpotensi memicu kebakaran berulang.

Ia menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan yang dianggap maksimal harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Kesiapan personel, peralatan pemadaman, pemetaan wilayah rawan, hingga efektivitas koordinasi antarlembaga perlu ditinjau kembali.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan hanya fokus pada api yang terlihat di permukaan, tetapi pastikan juga bara di bawah tanah benar-benar padam. Apalagi di lahan gambut, api bisa bertahan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali menyala," ujar Afriadi, Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia mengibaratkan lahan gambut yang terbakar seperti batu bara muda. Meski api di permukaan sudah tidak terlihat, bara di dalam tanah masih dapat bertahan dan memicu kebakaran kembali.

"Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali," jelasnya.

Afriadi meminta Presiden Prabowo turun langsung melihat kondisi masyarakat di wilayah terdampak karhutla. Menurutnya, kunjungan tersebut penting agar pemerintah pusat dapat menyaksikan secara langsung dampak kebakaran dan kabut asap terhadap kesehatan serta kehidupan ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan, warga yang terpapar asap berisiko mengalami gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), batuk, dan sesak napas. Aktivitas masyarakat pun dapat terganggu akibat memburuknya kualitas udara.

"Banyak rakyat yang harus menghirup udara tidak sehat, mengalami gangguan pernapasan, dan menghadapi kesulitan ekonomi akibat kebakaran serta kabut asap,” jelas Afriadi.



Ia menegaskan, keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penanganan bencana.

"Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban akibat penanganan yang tidak maksimal. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan tegas ketika asap sedang menyelimuti wilayah mereka," ujarnya.

Afriadi juga menyoroti kondisi kelompok rentan, terutama bayi, anak-anak, dan lanjut usia (lansia), yang lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

"Pemerintah harus buka mata, Banyak bayi, anak-anak, dan lansia yang sedang berjuang menghadapi dampak buruk asap. Mereka menghirup udara yang tercemar, bahkan ketika berada di rumah sendiri. Kesehatan dan keselamatan mereka harus menjadi perhatian serius," tegasnya.

Selain persoalan pemadaman, Afriadi menyoroti konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Ia menilai, pernyataan mengenai penindakan tegas harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang dapat digunakan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tantangan utamanya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi pihak yang diduga terlibat.

"Persoalannya bukan hanya apakah aturan hukumnya tersedia, tetapi apakah aturan itu benar-benar diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk pihak yang memiliki modal besar dan jaringan usaha," lanjut Afriadi.

Ia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pencabutan izin perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Menurutnya, ancaman sanksi tersebut harus diikuti dengan mekanisme penyelidikan, pembuktian, dan penindakan yang jelas.

Afriadi menilai, pembuktian merupakan salah satu tahapan penting yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, ia mempertanyakan apakah terdapat perbaikan dalam kapasitas penyidik, metode pembuktian, serta pengawasan terhadap perkembangan setiap perkara karhutla.

"Ketika Presiden menyatakan tidak akan main-main, masyarakat tentu berharap ada tindakan konkret. Apa yang berbeda kali ini? Bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana penyidikannya, dan bagaimana memastikan perkara tidak berhenti tanpa kejelasan?” katanya.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan jajaran kepolisian menangani dugaan tindak pidana karhutla secara profesional dan transparan.

Menurut Afriadi, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Aparat perlu mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk apabila penyelidikan mengarah pada keterlibatan perusahaan.

"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.