KAMMI Desak Presiden Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla, Sentil Plt Gubri-DPRD

spanduk-Kammi-riau.jpg
Spanduk KAMMI Riau, berisikan desakan untuk Presiden Prabowo Subianto mencabut izin korporasi pelaku karhutla (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kesabaran masyarakat Riau menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap kembali menjadi sorotan. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Riau mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum.

KAMMI Riau menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah harus menelusuri akar persoalan, memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Febriansyah, menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kebakaran dan kabut asap akibat persoalan tata kelola lahan.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak asap, sementara korporasi yang terbukti melanggar tetap leluasa menjalankan usahanya. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin dan memproses perusahaan sesuai hukum,” tegas Febriansyah.

Ia juga mendesak pemerintah membuka data perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran. Informasi tersebut, menurutnya, harus mencakup lokasi, luas lahan yang terbakar, status pemeriksaan, hingga hasil penegakan hukum terhadap perusahaan terkait.

Transparansi data dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penanganan karhutla dilakukan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Selain mendesak pencabutan izin, KAMMI Riau meminta pemerintah mendorong evaluasi risiko lingkungan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Febriansyah menilai informasi mengenai rekam jejak lingkungan perusahaan perlu menjadi salah satu pertimbangan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan sebelum memberikan tambahan modal kepada korporasi.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan belum memenuhi kewajiban lingkungannya tidak seharusnya memperoleh kemudahan pembiayaan tanpa mempertimbangkan risiko serta tanggung jawab yang harus diselesaikan.

“Perusahaan yang terbukti melanggar dan belum menyelesaikan kewajiban lingkungannya tidak boleh begitu saja memperoleh kemudahan pembiayaan tambahan tanpa mempertimbangkan risiko dan tanggung jawab hukumnya. Negara harus memastikan keuntungan perusahaan tidak dibangun di atas penderitaan masyarakat,” tambahnya.

KAMMI Riau menilai pendekatan tersebut perlu menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan, sehingga aktivitas ekonomi perusahaan tetap berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.



Tidak hanya pemerintah pusat, KAMMI Riau turut menyoroti kinerja Pemerintah Provinsi Riau dalam menangani persoalan karhutla yang terus menjadi tantangan berulang.

Kabid Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Riau, Zulkifli, menilai pemerintah provinsi perlu menjalani evaluasi serius, terutama terkait efektivitas pencegahan kebakaran, pengawasan terhadap konsesi perusahaan, serta perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.

Ia mempertanyakan sejauh mana kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mampu memastikan seluruh upaya penanganan karhutla berjalan secara maksimal.

“Jika persoalan terus berulang tanpa pembenahan mendasar, publik berhak mempertanyakan keberhasilan pemerintah daerah. Kami menilai ada kegagalan dalam memutus siklus karhutla. Pemerintah harus menjelaskan langkah konkret, hasil pengawasan, dan pertanggungjawaban kebijakannya kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pencegahan yang telah dilakukan, hasil pengawasan di lapangan, serta tindak lanjut terhadap perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran.

KAMMI Riau menilai evaluasi tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mampu mencegah persoalan serupa terulang pada masa mendatang.

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Provinsi Riau. KAMMI Riau mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah dan penanganan karhutla.

Zulkifli meminta para wakil rakyat menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengawasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, termasuk memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, KAMMI Riau mendorong transparansi terkait dugaan hubungan bisnis anggota DPRD dengan pihak korporasi, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam kerja sama operasional atau Kerja Sama Operasi (KSO) maupun hubungan vendor dengan Agrinas.

Zulkifli menegaskan, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui dokumen, bukti yang dapat diverifikasi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi dapat diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Dalam pernyataannya, KAMMI Riau turut mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta ketentuan terkait yang berlaku.

Penegakan hukum, menurut KAMMI Riau, harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, baik melalui penerapan sanksi administratif maupun pertanggungjawaban pidana korporasi apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Selain memberikan sanksi, pemerintah juga diminta memastikan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus karhutla.

Langkah tersebut dinilai perlu untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.

Febriansyah menegaskan, persoalan karhutla harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lahan, memperkuat pengawasan, dan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat.

“Riau dan Indonesia dibakar, bukan sekadar terbakar. Riau dan Indonesia harus mengevaluasi tata kelola lahan, menindak pelanggaran, dan memperkuat pencegahan. Jangan terus memaksa masyarakat beradaptasi dengan asap, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan masyarakat menanggung harga dari kegagalan kebijakan,” tutup Febriansyah.