RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama sejumlah instansi terkait melakukan tindakan tilang terhadap 47 truk bertonase besar yang melanggar aturan melintas di jalan dalam kota dalam tiga hari terakhir.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Jenderal Sudirman. Ketiga ruas tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan truk bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan.
"Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas," kata Masykur di Pekanbaru, Minggu, 18 Oktober 2026.
Penindakan ini lanjutnya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi, dimensi, dan muatan.
Razia melibatkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Riau. Petugas menyisir sejumlah akses masuk kota dan ruas jalan yang selama ini masih sering dilalui truk bertonase besar.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan selama tiga hari terakhir, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi, hingga truk bertonase besar yang menerobos larangan melintas di jalan dalam kota.
Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan pengukuran terhadap dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
"Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang 'overload' kita tilang," jelasnya.
Masykur menegaskan, pengawasan terhadap angkutan barang akan terus ditingkatkan. Dishub tidak hanya mengandalkan razia di satu lokasi, tetapi juga menerapkan pola pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.(ANTARA)

