Kabar Baik, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Dibuka Lagi Hingga November

Ilustrasi-pajak-kendaraan.jpg
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali menggelar pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari, Kamis 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan denda tunggakan PKB ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja. Masyarakat cukup membayar nilai pajak pokoknya sesuai ketentuan yang ditetapkan selama kebijakan ini berlangsung," ujarnya. 

Lanjutnya, pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.



Wajib pajak juga tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,"jelasnya. 

Bapenda juga memberikan keringanan tambahan bagi kendaraan angkutan barang dengan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi, untuk program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.

Di lain tempat, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini.

"Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," pungkasnya.