Ngaku Dikriminalisasi Polres Rohil, Christina Simamora Cari Keadilan di Polda Riau

Ngaku-Dikriminalisasi-Polres-Rohil-Christina-Simamora-Cari-Keadilan-di-Polda-Riau.jpg
Christina Simamora mendatangi Polda Riau mencari keadilan. Ia memperlihatkan foto tiga anaknya mencari Perlindungan, Senin, 12 Oktober 2026 (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Christina Simamora, ibu dari tiga anak di Rokan Hilir, mengaku masih berjuang mencari keadilan terkait persoalan harta bersama setelah bercerai dari mantan suaminya, Rudianto, pada 2024. 

Ia mengklaim kebun sawit yang diperoleh selama perkawinan menjadi sumber persoalan, mulai dari ancaman pelelangan rumah yang ditempati anak-anaknya hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Christina mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mencari penyelesaian. Ia mendatangi kepolisian, Propam, bagian pengawasan penyidikan (Wasidik), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Ombudsman, hingga berupaya meminta audiensi di Polda Riau.

Dalam keterangannya, Christina meminta agar persoalan yang dihadapinya diperiksa sesuai prosedur. Ia menegaskan tidak meminta dibela, tetapi berharap bukti-bukti yang dimilikinya diperiksa secara menyeluruh.

"Saya bukan minta dibela. Kalau saya memang salah, tapi tolong sesuai prosedur. Jangan hanya pelimpahan-pelimpahan saja saya ini. Karena sudah lama," kata Christina saat dijumpai di Polda Riau, Senin, 11 Oktober 2026.

Utang Rp1,7 Miliar dan Rumah Anak Terancam Dilelang

Christina menjelaskan, dirinya dan Rudianto menikah secara sah pada 2009. Dari perkawinan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak. Selama menjalani rumah tangga, keduanya disebut memiliki utang perbankan sekitar Rp1,7 miliar untuk membeli kebun dan rumah.

Menurut Christina, pinjaman tersebut diperoleh pada 2021 melalui Bank OCBC dan Bank Mandiri. Ia menyebut angsuran pinjaman mencapai sekitar Rp30 juta per bulan.

Namun, setelah rumah tangganya berakhir pada 2024, Christina mengaku mantan suaminya tidak lagi membayar kewajiban tersebut. Kondisi itu, menurutnya, membuat rumah yang menjadi tempat tinggal anak-anak mereka terancam dilelang karena dijadikan agunan.

"Jadi adalah utang kami dalam perkawinan. Dalam perkawinan untuk membeli kebun, membeli rumah. Kami meminjam ke bank Rp1,7 miliar," ujar Christina.

Ia mengklaim kebun sawit seluas kurang lebih 53 hektare juga menjadi bagian dari aset yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Christina mempertanyakan mengapa rumah yang ditempati anak-anaknya ikut terancam, sementara menurutnya masih terdapat kebun sawit yang diperoleh selama perkawinan.

"Saya sebagai seorang ibu, melihat anak saya datang orang bank menyuruh dikosongkan tempat tinggal mereka, tentu saya tidak diam," katanya.

Christina mengaku telah meminta pihak bank memberikan waktu agar dirinya bisa berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran. Ia juga menyebut baru mengetahui tunggakan tersebut setelah pihak bank menyampaikan pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran.

"Saya bermohon kepada bank untuk kasih saya waktu jeda untuk membayar ini, karena mereka memberitahu saya sudah enam bulan nunggak baru mereka beritahu saya," ungkapnya.

Ia berharap penyelesaian utang tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan ketiga anaknya yang masih membutuhkan tempat tinggal dan biaya pendidikan.

"Saya minta permohonan kepada bank untuk sabar. Ini akan saya melanjutkan demi anak, karena tidak mungkin saya biarkan anak saya terlantar tidak punya tempat tinggal sementara mampu. Mampu orang tuanya, dan ada kebun," tuturnya.

Klaim Kebun Sawit Diperoleh Selama Perkawinan

Dalam penjelasannya, Christina menyebut kebun sawit yang dipersoalkan diperoleh ketika dirinya masih berstatus sebagai istri Rudianto.

Ia mengakui sebagian dokumen terkait tanah atau kebun menggunakan nama mantan suaminya. Namun, menurut Christina, penggunaan nama tersebut tidak serta-merta menghilangkan haknya apabila aset itu memang diperoleh selama perkawinan.

Christina menjelaskan bahwa ketika itu dirinya bekerja sebagai bidan desa dan menjalankan pelayanan kepada pasien. Karena kesibukannya, pengurusan sejumlah urusan kebun lebih banyak dilakukan oleh suaminya.

Ia juga menyebut penghasilan dari praktik kliniknya turut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar angsuran.

"Yang sepengetahuan saya, mau atas nama siapa selagi itu didapat dalam masa perkawinan, baik suami atau istri, itu tetap harta bersama," ujarnya.

Christina mengaku memiliki dokumen terkait tanah dan kebun tersebut, termasuk surat dari pihak penjual serta dokumen yang menurutnya berasal dari pemerintah setempat.

Ia juga menyebut telah memperoleh keterangan atau rekomendasi dari pihak kecamatan yang menurutnya mendukung klaim bahwa aset tersebut merupakan harta bersama.

Meski demikian, status kepemilikan dan pembagian harta bersama tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Christina turut mempersoalkan dokumen lain yang menurutnya menyebut nama Rudianto hanya dipinjam untuk kepemilikan tanah. Ia menduga dokumen tersebut berpotensi menghilangkan haknya atas aset yang diperoleh selama perkawinan.

"Tiba-tiba dibuat surat seolah-olah suami saya tidak punya hak, bahwa surat tanah yang telah dibuat atas nama Rudianto hanya merupakan pinjam nama," katanya.

Ia juga menuding terdapat persoalan dalam proses pembuatan dan pembatalan dokumen yang berkaitan dengan kebun tersebut. Menurut Christina, dirinya memiliki dokumen yang lebih dahulu diterbitkan serta bukti-bukti dari pihak penjual.

Christina mengaku telah mendatangi notaris yang disebutnya berkaitan dengan dokumen tersebut. 

Namun, dugaan rekayasa dokumen dan tudingan terhadap pihak-pihak terkait itu merupakan keterangan Christina yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Pemanen Sawit Dibawa ke Polres Rohil, Christina Ikut Jadi Tersangka

Persoalan tersebut, menurut Christina, kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit. Ia mengaku tetap memanen kebun yang diyakininya sebagai bagian dari harta bersama untuk memperoleh penghasilan. Hasil panen itu, kata dia, digunakan untuk membayar pekerja serta memenuhi kebutuhan ketiga anaknya, termasuk biaya sekolah dan les.

Namun, Christina menuturkan bahwa ketika kegiatan panen berlangsung, muncul gangguan dari sejumlah orang yang menurutnya merupakan suruhan mantan suaminya.

Ia mengaku pernah dikejar menggunakan kayu dan mendapatkan ancaman ketika berada di kebun.

"Ada suruhan mantan suami. Bawa kayu ngejar saya. Ini buah yang sudah saya panen, pekerja saya kan harus digaji," tuturnya.



Christina juga mengklaim pernah menghadirkan penghulu dan Bhabinkamtibmas ketika melakukan panen sebagai upaya menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Ia menyebut empat orang pekerjanya kemudian dibawa ke Polres Rokan Hilir (Rohil) atas dugaan pencurian TBS.

Christina mengaku mendatangi kepolisian untuk mempertanyakan dasar laporan tersebut. Menurutnya, kebun yang dipanen masih menjadi objek sengketa harta bersama dan belum dibagi setelah perceraian.

"Saya yang menyuruh. Ini harta bersama, ini ada hak saya untuk membayar utang atas nama beliau dan menghidupi tiga anak kandung," katanya.

Ia menegaskan hasil panen tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk memperkaya diri.

Christina kemudian mengungkapkan bahwa dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengaku penetapan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penerbitan sejumlah surat terkait proses penyidikan.

Menurut keterangannya, ia mempertanyakan proses penetapan tersangka karena menilai persoalan kepemilikan kebun masih berkaitan dengan sengketa perdata.

"Ini kan perdata, harta bersama, kalian cek. Nah, di sinilah saya lihat ada permainan," ujarnya.

Christina juga mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Rohil untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjeratnya.

Ia menyebut pernah meminta agar status tersangkanya dievaluasi apabila tidak terdapat cukup dasar untuk melanjutkan perkara. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Dalam keterangannya, Christina menyebut dirinya masih berstatus tersangka selama lebih dari dua tahun. Ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi dirinya.

"Sampai detik ini saya masih tersangka, Bang. Sampai tersangka sudah dua tahun lebih. Tapi tak ditangkap-tangkap," ungkapnya.

Christina juga mengeklaim dirinya pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika mendatangi Unit I Satreskrim Polres Rohil bersama sejumlah pekerjanya.

Ia mengaku berada di kantor kepolisian selama dua malam tiga hari tanpa diperbolehkan pulang. Christina juga menyebut tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan ketika meminta penjelasan mengenai keberadaannya di sana.

"Saya bertanya sama penyidik, atas dasar apa kami di sini? Kami tidak dikasih pulang, tidak dikasih makan, tidak dikasih minum. Tidur di lantai, tidur di kursi," katanya.

Christina turut mengaku mendapat ancaman akan dimasukkan ke sel apabila tidak pulang. Ia mengatakan telah meminta agar apabila dirinya dianggap bersalah, proses hukum dilakukan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan mengenai dugaan penahanan tanpa surat, perlakuan selama berada di kantor kepolisian, ancaman, serta proses penetapan tersangka tersebut merupakan pengakuan Christina. Hal itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan konfirmasi dari kepolisian yang menangani perkara.

Mengadu ke Propam dan Wasidik Polda Riau

Merasa belum memperoleh kepastian, Christina mengaku membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia menyebut telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian yang menangani perkara dirinya dan para pekerjanya.

Christina mengaku menerima tiga surat yang berkaitan dengan pengaduan kode etik. Ia menyebut surat-surat tersebut berasal dari Propam Mabes Polri.

Menurutnya, pengaduan itu berkaitan dengan cara penanganan perkara, dugaan tidak adanya surat penangkapan dan penahanan, serta proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Ini dari Propam. Ada tiga surat. Kode etik oknum yang menangkap kami tidak ada surat penangkapan, penahanan," ujarnya.

Christina menjelaskan, ia kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian pengawasan penyidikan atau Wasidik. Ia berharap bagian tersebut dapat memeriksa proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara yang dilaporkannya.

Ia mengaku telah bertemu langsung dengan pejabat Wasidik dan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus.

"Saya sudah ke Wasidik, saya sudah bertemu langsung sama Kabag Wasidiknya. Meminta ini digelar perkara, meminta ini ditindaklanjuti, jangan hanya pelimpahan-pelimpahan, sudah lama," katanya.

Christina juga menyebut telah menerima rekomendasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia terkait pengaduan yang disampaikannya. Menurut dia, rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap perkaranya.

Ia mengatakan telah berupaya menghubungi berbagai pihak agar pengaduan tersebut tidak berhenti pada proses pelimpahan antarlembaga atau bagian.

Namun, Christina mengaku hingga saat ia menyampaikan keluhannya, belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang diharapkannya.

"Sejak 15 April sampai sekarang belum ada ditindaklanjuti. Makanya saya nekat masuk ke lantai lima," ujarnya.

Ia menyebut kedatangannya ke Polda Riau bertujuan meminta audiensi dan menyampaikan surat permohonan agar persoalan yang dilaporkannya mendapat perhatian.

Christina mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mendatangi bagian pimpinan Polda Riau. Namun, menurutnya, ia belum berhasil bertemu langsung dengan pejabat yang ingin ditemuinya.

Mengaku Mendapat Ancaman dari Pihak Kepolisian

Dalam keterangannya, Christina juga mempersoalkan pernyataan seorang pejabat kepolisian yang menurut pengakuannya pernah menyampaikan bahwa dirinya dapat ditahan apabila kalah dalam proses pengadilan.

Ia menyebut pernyataan tersebut membuatnya khawatir karena perkara yang dihadapinya berkaitan dengan kebun yang diklaim sebagai harta bersama.

"Ibu kalau nanti kalah di pengadilan, Ibu nanti kami tahan sama kami," kata Christina, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan oleh seorang pejabat kepolisian.

Christina mempertanyakan pernyataan tersebut dan kembali menegaskan bahwa dirinya meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan prosedur.

Ia berpendapat, status kepemilikan kebun perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen tanah, keterangan penjual, dan bukti lain yang telah diserahkannya kepada penyidik.

Christina mengaku memiliki sekitar 10 orang saksi yang menurutnya mengetahui proses jual beli kebun tersebut. Ia juga menyebut telah menyerahkan surat pernyataan dari pihak penjual sebagai bagian dari bukti yang dimilikinya.

"Kita minta sesuai kebenaran. Ini semua bukti-bukti dari penjual. Semua data saya lengkap, dan ada yang asli sama saya," ujarnya.

Ia berharap penyidik tidak hanya memproses laporan dugaan pencurian, tetapi juga menelaah bukti-bukti yang menurutnya mendukung klaim kepemilikan bersama atas kebun tersebut.

Christina juga meminta agar pengaduannya terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing bagian.

Tempuh Berbagai Jalur untuk Mencari Perlindungan

Selain mengadu ke Propam dan Wasidik, Christina mengaku telah mendatangi Kapolsek Pujud, Kapolres Rohil, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Ombudsman.

Ia mengatakan telah berusaha menempuh jalur secara berjenjang sebelum akhirnya kembali mendatangi Polda Riau untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduannya.

Menurut Christina, ia juga telah meminta perlindungan hukum karena merasa tertekan menghadapi persoalan yang berlarut-larut.

"Saya sudah ke Polres. Saya sudah ke Kapolsek. Berjenjang secara internal sudah saya lalui," katanya.

Ia turut mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman terkait persoalan pelayanan publik yang menurutnya berkaitan dengan penanganan kasus dan dokumen yang dipermasalahkan.

Christina berharap setiap laporan yang disampaikannya diperiksa sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga ia memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan perkembangan penanganan perkara.

Ia juga meminta agar dugaan persoalan dokumen yang melibatkan notaris diperiksa. Menurutnya, dokumen-dokumen yang dimiliki perlu dibandingkan dan ditelusuri untuk memastikan keabsahannya.

Christina menyadari dirinya memiliki pengacara yang membantu menangani perkara tersebut. Namun, ia mengatakan tetap harus aktif memperjuangkan persoalannya karena berkaitan langsung dengan kehidupan dan masa depan anak-anaknya.

"Sebenarnya ini sudah lama juga. Kayaknya tidak ada lagi langkah hukum yang tidak saya lakukan," tuturnya.

Berjuang untuk Tiga Anak yang Masih Sekolah

Di tengah persoalan utang, sengketa kebun, dan proses hukum yang dihadapinya, Christina mengatakan tetap harus memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

Ia menyebut anak-anaknya bersekolah di sejumlah sekolah swasta di Pekanbaru, termasuk Dharma Yudha dan Santa Maria. Selain biaya sekolah, ia juga harus menanggung biaya les dan kebutuhan sehari-hari.

Christina mengaku perjuangannya mempertahankan kebun berkaitan erat dengan upayanya memperoleh penghasilan untuk membiayai pendidikan anak-anak tersebut.

"Ini anak yang saya perjuangkan. Anak hasil dari putusan pengadilan, anak ke saya. Anak dipercayakan pengadilan kepada saya untuk diasuh. Tentu mengasuh ini butuh biaya," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa anak-anaknya pernah meminta agar kegiatan panen tidak diganggu karena hasilnya akan digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah.

Christina mengaku tidak ingin anak-anaknya kehilangan tempat tinggal maupun terganggu pendidikannya akibat persoalan yang terjadi antara dirinya dan mantan suaminya.

"Saya seorang ibu. Tiga anak saya lahirkan, anak dia, anak kandung. Tidak mungkin saya biarkan begini," ujarnya.

Ia mengatakan perjuangan yang dilakukannya bukan semata-mata untuk mempertahankan aset, melainkan juga untuk memastikan kebutuhan ketiga anaknya tetap terpenuhi.

Minta Gelar Perkara Khusus dan Kepastian Hukum

Christina menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus ataupun meminta pihak kepolisian membenarkan semua keterangannya. Ia hanya berharap bukti-bukti yang diserahkan diperiksa dan setiap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.

Ia meminta agar permohonan gelar perkara khusus yang telah disampaikannya mendapat tindak lanjut. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas duduk perkara, termasuk dugaan pencurian TBS dan status dirinya sebagai tersangka.

Christina juga berharap pengaduan mengenai dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian tidak berhenti pada pelimpahan administrasi.

"Saya bukan minta dibela, tapi sesuai prosedur. Tolong ditelaah. Tolong diaudiensi saya. Saya sudah minta gelar perkara," katanya.

Ia meminta agar pihak berwenang menelaah seluruh dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

Bagi Christina, kepastian hukum diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak terus membebani dirinya dan ketiga anaknya.

"Saya sudah bermohon, sudah meminta perlindungan. Ke mana lagi saya mencari keadilan?" ucapnya.

Hingga keterangan Christina tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan dari pihak-pihak kepolisian.