FORMA KIP-K UIN Suska Desak Pemimpin Riau Tanggung Jawab soal Karhutla: Tak Mampu, Mundur!

Api-Karhutla-di-Batang-Cenaku-Dekati-Kawasan-Permukiman-Warga.jpg
Karhutla di di kawasan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku yang diunggah oleh akun Instagram @explorepekanbaru, Kamis, 10 September 2026. (Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Ketegasan penegakan hukum, transparansi pengusutan, serta pertanggungjawaban para pemimpin dinilai menjadi kunci untuk memastikan bencana lingkungan tersebut tidak terus berulang.

Presiden FORMA KIP-K UIN Suska Riau periode 2025–2026, Muhammad Ikhsan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar menangani karhutla secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kebakaran.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan formal, imbauan, maupun rapat koordinasi yang tidak diikuti langkah konkret di lapangan.

"Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar," tegas Ikhsan.

Menurutnya, karhutla bukan semata-mata persoalan kebakaran hutan dan lahan, melainkan juga ujian terhadap keberanian pemimpin, ketegasan aparat, serta keseriusan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia mengingatkan, hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu landasan hukum dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhsan menilai, Gubernur Riau harus memastikan upaya pencegahan karhutla berjalan efektif, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, serta menjamin penanganan kebakaran dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.



Sementara itu, Kapolda Riau didesak mengusut setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Adapun Pangdam diharapkan memberikan dukungan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya penanganan karhutla di Riau.

Menurut Ikhsan, evaluasi penanganan karhutla tidak seharusnya hanya menyasar petugas di lapangan. Kepemimpinan, efektivitas kebijakan, serta kualitas pengawasan juga perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada petugas di lapangan. Kepemimpinan, pengawasan, dan efektivitas kebijakan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Ikhsan menantang Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam untuk membuktikan komitmen mereka melalui tindakan konkret. Ia meminta penyebab kebakaran diungkap, pihak yang terbukti bersalah ditindak sesuai hukum, serta perkembangan penanganan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi yang terbukti melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup.

Ikhsan menegaskan, apabila para pemimpin terkait dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing, tidak menunjukkan perbaikan nyata, dan tidak mampu mempertanggungjawabkan penanganan karhutla kepada masyarakat, evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan mereka harus dilakukan.

Bahkan, ia menilai pengunduran diri patut menjadi tuntutan moral apabila seorang pemimpin benar-benar tidak mampu menjalankan amanahnya.

"Jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang membawa konsekuensi. Kekuasaan bukan tameng untuk menghindari kritik, dan kewenangan bukan alasan untuk membiarkan persoalan lingkungan terus membebani rakyat," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dijawab melalui keberanian mengambil tindakan dan menegakkan hukum secara adil.

"Jika tidak mampu melindungi rakyat, jangan berlindung di balik jabatan. Jika tidak berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan meminta publik terus percaya. Dan jika amanah tak sanggup dijalankan, mundurlah!" tutup Ikhsan.