Koalisi MELAWAN Tagih Kejelasan Kasus Dugaan Kekerasan 9 Warga Rupat Utara

Koalisi-MELAWAN5.jpg
Koalisi MELAWAN (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menyatakan masih mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara laporan tindak pidana yang disampaikan oleh sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. 

Koalisi MELAWAN menyampaikan bahwa informasi resmi terakhir yang diterima terkait perkara tersebut adalah melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tertanggal 11 September 2026, yang menyampaikan adanya pelimpahan penanganan perkara dari Polda Riau kepada Polres Bengkalis.

Pelimpahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan wilayah hukum, keberadaan saksi, serta efektivitas penanganan perkara. Namun, setelah adanya pemberitahuan pelimpahan tersebut, Koalisi MELAWAN belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses penanganan perkara setelah berada di Polres Bengkalis.

Koalisi MELAWAN telah berupaya memperoleh informasi dan melakukan komunikasi baik kepada Polda Riau maupun Polres Bengkalis mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, informasi yang diperoleh belum memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, status penanganan perkara, maupun tindak lanjut terhadap laporan pidana yang telah disampaikan oleh para korban. 

“Pelimpahan perkara karena alasan kewenangan wilayah merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Namun yang menjadi perhatian kami adalah memastikan bahwa setelah pelimpahan tersebut terdapat perkembangan yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ujar Divisi Advokasi LBH/YLBI Pekanbaru,  Wira Tri Ananda Manalu.

Koalisi MELAWAN kemudian kembali menyampaikan surat resmi kepada Polda Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk meminta klarifikasi dan informasi perkembangan penanganan perkara.



Dalam surat tersebut, Koalisi meminta penjelasan mengenai status terbaru perkara setelah dilimpahkan kepada Polres Bengkalis, termasuk unit yang menangani, langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. 

Selain perkembangan perkara pidana, Koalisi MELAWAN juga mempertanyakan tindak lanjut atas surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang sebelumnya telah meminta keterangan kepada Irwasum Polri dan Kapolda Riau terkait dugaan kesewenangan dan penggunaan kekerasan dalam penanganan peristiwa terhadap warga Rupat Utara. 

Koalisi meminta agar informasi mengenai hasil klarifikasi dan tindak lanjut terhadap permintaan keterangan Komnas HAM RI tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada para korban dan pendamping hukum. 

Di sisi lain, Koalisi MELAWAN juga mempertanyakan perkembangan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polsek Rupat Utara yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, tiga anggota Polsek Rupat Utara telah menjalani sidang KEPP dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari. Sementara Ipda Enaldi Silalahi juga telah menjalani sidang etik dengan putusan demosi selama lima tahun, mutasi dari wilayah tugas Rupat Utara, penempatan khusus selama 30 hari, serta kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp2 juta kepada orang tua salah satu korban. 

Meski demikian, Koalisi MELAWAN masih meminta kejelasan mengenai salinan atau putusan tertulis sidang etik tersebut serta posisi penempatan para terlapor saat ini setelah adanya putusan KEPP. 

“Proses etik merupakan bagian dari pertanggungjawaban internal institusi, namun proses pidana tetap harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Wira. 

Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan mendorong agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta hasil perkembangan perkara disampaikan kepada korban dan publik.