RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kuantan Singingi (Kuansing) Jons Ade Nopendra mendorong masyarakat segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk mendapatkan legalitas kegiatan pertambangan emas.
"Sepengetahuan saya belum ada masyarakat yang mendapatkan izin tersebut. Saya minta agar ini (pengurusan izin) disegerakan," ujarnya, Jumat, 25 September 2026.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang berwenang memberikan dorongan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengurusan perizinan tambang tersebut. Disamping penertiban tambang ilegal yang terus digelar.
"Kasihan kepada masyarakat. Jadi saya harap disegerakan saja (pengurusan izin, red)," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kuansing, Zulhendri juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi mengenai kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat di Kuansing.
Ia menjelaskan, persoalan tambang ini merupakan salah satu aspirasi dari masyarakat saat dirinya menggelar reses beberapa waktu lalu.
"Banyak masyarakat yang belum memahami terkait IPR. Mereka ingin mendapatkan sosialisasi yang jelas agar dapat melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM agar dapat turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dimana, ada enam kecamatan yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat atau WPR.
"Semua kecamatan di Kuansing tidak semuanya masuk dalam WPR. Karena itu masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas mengenai wilayah yang telah ditetapkan serta prosedur memperoleh IPR," pungkasnya.

