Pelarian 12 Tahun Berakhir di Aceh, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap

Pelarian-12-Tahun-Berakhir-di-Aceh-Terpidana-Korupsi-Retribusi-Terminal-Dumai-Ditangkap.jpg
Tengku Muhammad Nasir ditangkap di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu, 19 Agustus 2026 setelah menjadi buronan selama 12 tahun. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya terhenti di Provinsi Aceh.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah.

Setelah berhasil diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Selanjutnya, ia akan menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah menegaskan, jajaran kejaksaan tidak akan berhenti melakukan pencarian terhadap para terpidana yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," jelasnya.

Ia juga mengingatkan para buronan yang masih dalam pencarian agar tidak terus menghindar dari proses hukum dan segera menyerahkan diri.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses serah terima Tengku Muhammad Nasir tersebut. Ia mengatakan, serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.



Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Nasir merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan yang menjerat Nasir tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2013 hingga Juni 2014. Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp549.908.875

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Nasir. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.

Dalam putusan tersebut disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara yang menjerat Tengku Muhammad Nasir tersebut diputus secara in absentia. Artinya, proses pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Usai menjalani proses serah terima, Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Di tempat tersebut, ia akan menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Frederic menyebut seluruh rangkaian kegiatan serah terima hingga pemindahan terpidana berjalan aman dan kondusif. Proses tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Tengku Muhammad Nasir kembali menegaskan bahwa status sebagai DPO bukan berarti seorang terpidana terbebas dari kewajiban menjalani hukuman.

Kejaksaan memastikan upaya pencarian, penangkapan, hingga eksekusi terhadap para buronan akan terus dilakukan sampai putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun seorang terpidana berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.

Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian, Tengku Muhammad Nasir akhirnya berhasil diamankan di Aceh dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.