RIAU ONLINE, PEKANBARU – Seorang pria berinisial S yang juga merupakan ayah dari Selebgram Pekanbaru, Cut Salsa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diduga membawa uang korban hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming keuntungan dari proyek pengangkutan batu bara.
Perkara tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Kasus ini bermula ketika korban BD disebut mendapatkan tawaran kerja sama pengangkutan batu bara dari tersangka. Dalam kerja sama tersebut, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
Tawaran tersebut kemudian dikemas dalam bentuk paket pengangkutan dengan kapasitas mencapai 1.000 ton. Untuk menjalankan satu paket, korban diminta menyediakan modal sebesar Rp180 juta.
Tersangka menjanjikan setiap paket dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari. Selain itu, terdapat pembayaran sebesar Rp200 juta untuk setiap paket yang telah dijalankan.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya mengirimkan dana untuk tiga paket pengangkutan. Total uang yang disetorkan korban kepada tersangka mencapai Rp540 juta.
Namun, keuntungan dan pengembalian dana yang dijanjikan ternyata tidak kunjung diterima korban sesuai waktu yang telah disepakati.
Berdasarkan laporan polisi, paket pertama disebut jatuh tempo pada 16 April 2026. Selanjutnya, paket kedua jatuh tempo pada 24 April 2026, sedangkan paket ketiga jatuh tempo pada 12 Mei 2026.
Meski telah melewati batas waktu pembayaran, uang yang dijanjikan tersangka kepada korban tidak kunjung dibayarkan.
Korban kemudian mengalami kerugian yang dilaporkan mencapai Rp495 juta dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, RT 002/RW 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Menurut Anggi, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima. Dari hasil penanganan perkara, polisi menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek. Tersangka menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa, 6 Oktober 2026.
Anggi menjelaskan, korban menyerahkan uang secara bertahap untuk tiga paket pekerjaan. Namun, pembayaran sebagaimana yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.
"Korban telah menyerahkan dana untuk tiga paket dengan total sekitar Rp540 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak direalisasikan sehingga korban mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp495 juta," jelasnya.
Menurut Anggi, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi dan aktivitas tersangka untuk memastikan sejauh mana modus tersebut dilakukan. Pasalnya, berdasarkan hasil penanganan sementara, dugaan modus investasi kerja sama proyek yang dilakukan tersangka bukan hanya berkaitan dengan satu laporan.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan modus serupa, baik yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun di jajaran Polsek," jelas Anggi.
Polisi kini menelusuri aliran dana serta bentuk kerja sama yang ditawarkan tersangka kepada para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat korban lain serta berapa total kerugian yang ditimbulkan.
Anggi menegaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa dipersilakan melapor kepada kepolisian agar dapat dilakukan proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau pernah ditawari investasi dengan modus yang sama untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka S diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana.

