RIAU ONLINE - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan sekitar 800 ribu hektare Kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyerahan lahan tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Hal ini disampaikan Febrie pada penyerahan lahan yang dikuasai kembali di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
"Sebelumnya (lahan) dikuasai oleh Duta Palma Group," kata Agung, dikkutip dari ANTARA.
Lahan seluas 221.868 hektare ini telah diserahkan pada tahap pertama kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada 10 Maret 2025 lalu.
Duta Palma Group merupakan perusahaan yang tersandung kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada tahap kedua yang dilaksanakan pada 26 Maret 2025, diserahkan 216.990,25 hektare lahan hutan yang terdiri dari 109 perusahaan.
Berikutnya, dalam tahap tiga yang digelar pada Rabu ini, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan.
"232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan," ucapnya.
Dengan demikian, total keseluruhan penyerahan lahan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara adalah seluas 833.413,461 hektare.
Adapun Satgas PKH hingga Juni 2025 telah berhasil menguasai kembali 2.092.393,53 hektare dari target 3 juta hektare lahan.
Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. (ANTARA)

