RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu, 30 April 2025.
Langkah ini merupakan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD).
Penggeledahan dipimpin Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, yang menyasar sejumlah ruangan penting di kantor Disdikbud Rohil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebutkan penyidik menyita berbagai dokumen serta satu unit laptop yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dana proyek.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan DAK untuk SD di Rohil. Tim kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan proyek," ujar Zikrullah, Kamis, 1 Mei 2025.
Zikrullah menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 14 April 2025. Fokus utama penyidikan adalah pelaksanaan proyek-proyek swakelola pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung SD di bawah naungan Disdikbud Rohil, yang didanai oleh DAK Fisik 2023.
"Total anggaran yang dialokasikan dalam proyek ini mencapai Rp40,3 miliar lebih. Dana tersebut diperuntukkan bagi 41 SD, mencakup 207 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi," jelasnya.
Namun, Kejati Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek di lapangan. Beberapa item pembelanjaan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan, bahkan disinyalir terjadi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ada indikasi kuat bahwa rekapitulasi data yang menjadi dasar penarikan dana disusun secara tidak benar. Ini yang tengah kami dalami," tegas Zikrullah.
Lebih lanjut, Kejati Riau memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, berhasil diungkap dan dimintai pertanggungjawaban.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik. Penanganan kasus ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan sesuai arahan Jaksa Agung melalui Kepala Kejati Riau," tutup Zikrullah.