RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membawa pulang mobil dinas saat libur Lebaran Idul Fitri.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan penggunaan aset negara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Abdul Wahid menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku secara mutlak. ASN yang mendapatkan penugasan khusus selama operasi Lebaran, seperti yang terkait dengan pengamanan atau pelayanan masyarakat, tetap diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
Namun, bagi ASN yang tidak memiliki tugas resmi, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran dilarang keras.
“Petugas boleh bawa mobil dinas, bagi yang bukan petugas saya larang. Tentu petugas yang kita tugaskan operasi dalam rangka pengamanan,” ujar Abdul Wahid, Kamis, 20 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara, dalam hal ini mobil dinas, digunakan hanya untuk kepentingan dinas dan bukan untuk keperluan pribadi, terutama saat libur panjang seperti Lebaran.
Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sanksi yang akan diberikan cukup berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. SLOT777
“Kalau ada yang nekat tentu ada sanksi. Sanksinya penurunan pangkat, pemberhentian jabatan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya larangan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap libur Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan tertib, baik dari sisi pelayanan publik maupun penggunaan aset negara.