RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebagai syarat mengikuti pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 6 Anggota DPRD Provinsi Riau yang baru saja dilantik pada Jumat, 6 September kemarin, sudah mengajukan pengunduran diri kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Namun, 6 legislator tersebut kemungkinan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau di Bulan September 2024.
Plh Sekwan DPRD Provinsi Riau, Marto mengatakan, meskipun para legislator ini mengundurkan diri dihari yang sama saat mereka dilantik, namun selama proses berlangsung hingga Kemendagri memberikan putusan pemberhentian, 6 legislator ini masih berstatus Anggota DPRD Provinsi Riau.
"Kita sudah terima surat pengunduran diri mereka. Tetapi, selama kita memproses surat tersebut hingga Kemendagri mengeluarkan surat pemberhentian kepada mereka, maka status mereka masih Anggota DPRD Provinsi Riau," jelasnya.
Menurutnya, pemberian gaji dan hak-hak kedewanan bagi legislator yang mengundurkan diri, berlaku apabila ia masih berstatus Anggota DPRD Provinsi Riau selama 15 hari atau lebih dalam satu bulan.
"Kalau secara administratif, jika dia masih menjabat lebih dari 15 hari, maka dia berhak menerima haknya. Termasuk gaji," jelasnya.
Marto melanjutkan, pihaknya tidak dapat memprediksi kapan Kemendagri akan mengeluarkan SK Pemberhentian bagi 6 Anggota DPRD Provinsi Riau. Namun, jika SK dikeluarkan pada 21 September, maka ada 16 hari masa kerja dari para legislator tersebut.
"Penetapan Paslon Pilkada oleh KPU Riau di tanggal 22 September, maka paling lambat, SK Kemendagri mungkin dikeluarkan tanggal 21 atau 22 September," pungkasnya.