KPID Riau Ekspose Hasil Pengawasan Pemberitaan dan Siaran Iklan Pemilu 2024

KPID-ungkap-hasil-siaran-pemilu.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengekspos hasil pemantauan, pengawasan pemberitaan dan siaran iklan Pemilu 2024, di Gedung KPID Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Kamis, 7 Maret 2024.

Komisioner KPID Riau, Warsito mengatakan, pengawasan pemberitaan dan siaran iklan Pemilu dilakukan sejak tahapan kampanye dimulai hingga masa tenang berakhir. Pengawasan mencakup lembaga penyiaran televisi dan radio.

Menurutnya, selama hasil pengawasan tersebut, KPID Riau tidak menemukan adanya pelanggaran oleh media televisi maupun radio dalam hal penyiaran dan iklan Pemilu 2024.

"Tidak ada pelanggaran, namun ada sejumlah catatan yang kita sampaikan. Diantaranya kita melihat ada penggiringan opini, misalnya ada caleg yang sudah klaim menang. Ini kita jadikan catatan karena memang tidak ada kita temukan sanksinya terkait penyiaran demikian," ujarnya.

Selain itu, diharapkan juga iklan yang difasilitasi oleh KPU dapat disiarkan secara merata di lembaga penyiaran yang ada di Riau. 


Warsito mengungkapkan bahwa pengawasan KPID Riau hanya sebatas lembaga penyiaran lokal. Yaitu 48 lembaga penyiaran radio dan 2 lembaga penyiaran TV maupun TV jaringan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Riau, Asril Darma menyampaikan pentingnya transparansi dan akses informasi yang baik dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Komisi Informasi (KI) Riau berperan dalam memastikan akses informasi yang berkualitas didapatkan bagi masyarakat Riau," pungkasnya.