HP Suparmin Ditemukan Rusak saat Rumahnya Digeledah, Diduga Penghilangan Barang Bukti

Kejari-Siak2.jpg
(Riau online/Hendra Dedafta)

RIAU ONLINE, SIAK - Tim penyidik Kejari Siak menemukan kondisi handphone (hp) milik Suparmin dalam  kondisi rusak dan kartu SIM card yang diduga dihilangkan, saat penjemputan paksa serta penggeledahan di rumahnya. Kejari Siak menyebut ada indikasi penghilangan barang bukti.

Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, mengatakan tim penyidik Kejari Siak melakukan penjemputan paksa Suparmin, tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 5,4 miliar.

Suparmin dijemput paksa di kediamannya, Dusun 1 Meranti RT 005 RW 002 Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu, 4 Oktober 2023. Penangkapan terhadap Suparmin dilakukan karena dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan terhadapnya sebanyak enam kali. 

Suparmin dengan sengaja berdalih untuk tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda.

"Namun saat penggeledahan di kediaman tersangka, didapati ada indikasi upaya oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak dan menghilangkan barang bukti dan pengalihan barang bukti lainnya, telepon seluler milik tersangka didapat sudah rusak dan SIM card-nya patah," ungkap Kajari Siak. 


Kajari Siak menegaskan, terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi atau secara sengaja menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidik tindak pidana korupsi, akan menanggung konsekuensi hukum dan terhadapnya dapat ditetapkan pasal 21 undang-undang Tipikor. 

Adapun peran Suparmin dalam perkara ini sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, tempat tersangka melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET. Kemudian melakukan penjualan langsung kepada pihak-pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL atau pengecer resmi, dan mengambil alih operasional KPL atau pengecer resmi melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL pengecer resmi serta menggunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf B dan ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana.

Dengan pertimbangan secara subjektif maupun objektif tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek Bungaraya.

Kajari Siak menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tutupnya.