3 Lokasi Ini Jadi Lokasi Favorit Warga Pekanbaru Buang Sampah

Tumpukan-sampah17.jpg
(Riau Online/Septri Windiyana Putri)

Laporan: MG Septri Windiyana Putri

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah tempat umum di Kota Pekanbaru dijejali tumpukan sampah. Banyaknya sampah dibuang sembarangan mengganggu pemandangan hingga kenyamanan.

 

Sampah-sampah kebanyakan merupakan sampah organik maupun non-organik. Pantauan Riau Online, sedikitnya ada tiga tempat umum di Kota Pekanbaru darurat sampah. Berikut nama-nama tempatnya.

 

1. Taman Kota Pekanbaru

 

Taman Kota Pekanbaru berada di Jalan Rupat No.10, Simpang Empat, Kota Pekanbaru merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Bertuah ini.

 

Pantauan Riau Online, sampah menumpuk menyatu dengan lumpur dan lumut yang mendominasi di dalam kolam. Banyak sampah plastik tampak sudah menumpuk dalam waktu cukup lama.

 

Anisa, warga Panam yang tak jarang berkunjung ke Taman Kota Pekanbaru saat dimintai pendapatnya mengatakan kondisi kolam yang kotor itu sudah terjadi sejak lama.

 

"Sering ke sini bisa dibilang tiap sebulan ada sekali k esini. Dan selama itu saya lihat kolamnya memang tidak berubah selalu kotor seperti ini," ujarnya Rabu, 2 Agustus 2023.

 

Dirinya menyayangkan kondisi kolam yang dangkal, berlumut dan dipenuhi sampah plastik membuat pengunjung tentunya tidak nyaman dengan aromanya. Padahal, katanya, jumlah fasilitas yang dimiliki oleh Taman Kota Pekanbaru sudah cukup bagus.

 

"Banyak tempat duduk, fasilitas olahraga, area bermain anak-anak dan area pejalan kaki. Pas masuk dari arah pintu depan itu udah bagus tamannya. Tapi pas sampai kolam langsung kecium bau sampah terus tidak nyaman juga dilihat," katanya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, Kolam di Taman Kota Pekanbaru mulai terlihat tidak terawat dari tahun 2016. Kurangnya kesadaran pengunjung untuk membuang sampah pada tempatnya dan kurangnya tenaga kebersihan.

 

Sementara itu, Ozi seorang petugas kebersihan di Taman Kota Pekanbaru mengakui sebelumnya sudah ada upaya untuk mengingatkan pengunjung. Seperti dibuat papan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan.


 

"Pernah di beberapa titik taman dikasih peringatan jangan membuang sampah sembarangan, tapi pengunjung acuh sama itu. Nanti kalau kotor seperti ini sedikit sedikit menyalahkan pemerintahan padahal sudah dikasih fasilitas tempat sampah, papan peringatan, petugas kebersihan. Namun pengunjung masih seenaknya disini" ujarnya.

 

2. Jalan Seokarno Hatta

 

Tumpukan sampah plastik berserakan di Jalan Soekarno Hatta, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Diantaranya di depan Toko Raya Tani.

 

Kondisi itu dikeluhkan oleh pengendara yang melintasi jalan tersebut. Sri, seorang warga sekitar mengatakan, sudah beberapa kali melewati jalan ini dan sampah masih menggunung di lokasi. Menurutnya, bau menyengat dari sampah itu cukup mengganggu.

 

"Iya kondisi begini udah sekitaran 3 tahun belakangan ini. Saya sering lewat sini kalau udah lewat sini pasti baunya kecium," kata Sri, Rabu, 2 Agustus 2023.

 

Selanjutnya dikatakan Sri, sampah di jalan ini tidak rutin dibersihkan dan tak jarang dirinya melihat pengendara membuang sampah di pinggir jalan ini.

 

"Biasanya yang bersihin petugas mobil sampah dan dibersihkanya itu tidak menentu. Kadang kalau sampahnya sudah menumpuk barulah petugas kebersihan datang. Jadi tidak bisa diprediksi petugas mobil sampahnya datang per minggu atau per berapa harinya," kata Sri.

 

3. Jalan Teropong 

 

Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru. Sampah rumah tangga berserakan di pinggir jalan, di antaranya Jalan Teropong RW 27.

 

Pantauan Riau Online, sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan itu tampak dikerubungi lalat. Sampah yang dibuang warga kemudian berserakan karena dibongkar hewan liar.

 

"Masalah sampah mulai terlihat semenjak memasuki bulan Ramadan tahun 2023 ini. Setiap hari dibersihkan, tapi sampahnya kembali banyak lagi setiap pagi hari. Karena kemungkinan pelaku pembuang sampah sembarangan itu buangnya di malam hari," ujar Khoirunisa, warga sekitar.

 

Selanjutnya, dikatakan Khoirunisa, kebiasaan masyarakat yang membuat sampah sembarangan sulit untuk dihentikan. Ini terlihat dari di pasangnya spanduk berisi larangan pembuangan sampah di lokasi pinggir jalan, namun tumpukan sampah tetap muncul setiap hari.

 

"Upaya RW 27 sama RT 1, RT 2, RT 3, RT 04, dan RT 05 memasang spanduk larangan membuang sampah bahkan di spanduk juga tertulis denda 3 juta bagi yang ketahuan. Kemungkinan orang yg buang disitu ga bisa membaca kali ya," kata Khoirunisa.

 

 

 

 


Sementara itu, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

 

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi yang diberikan kepada pelaku pembuang sampah sembarangan berupa denda paling banyak Rp 25 juta.