RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tak terima diputuskan pacar, Mahasiswa asal Sumatera Barat, MPA (24) diduga sebarkan foto dan video tak senonoh KAA (21) di media sosial instagram.
Tak hanya itu, MPA bahkan mengancam nekat menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut ke orang tua KAA jika keinginannya tak terpenuhi.
Karena takut videonya tersebut tersebar, KAA akhirnya menuruti semua kemauan MPA dan memenuhi hasrat birahi pria asal Sungai Sariak, Padang Pariaman tersebut.
Bahkan KAA terpaksa check-in sampai 15 kali dengan MPA di beberapa hotel dan memohon video dirinya tak disebar.
Merasa jenuh dengan perbuatan MPA, kerap diancam demi memenuhi hasrat birahi, KAA akhirnya memberikan diri melapor ke Polresta Pekanbaru atas perbuatan MPA terhadap dirinya dan akan menanggung segala resiko yang akan terjadi.
Fajar Yuda Utomo selaku kuasa hukum KAA mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa di Polresta Pekanbaru.
"Klien kami diperiksa selama 5 jam sebagai saksi korban. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dan semua dijawab," ujar Fajar, Jumat, 23 Juni 2023
Terkait detail pertanyaan Fajar mengatakan bahwa hal itu ranah penyidik kepolisian.
"Dari yang kami tahu, penyididik menerapkan dua pasal yaitu UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkanlah MPA sebagai tersangka UU ITE.
Tim kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku ada di Sumatera Barat. Dengan di backup oleh Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan kepada MPA, Kamis, 6 Juli 2023.
"Dari hasil pemeriksaan kepada MPA, ia nekat menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran sakit hati tidak terima diputuskan KAA," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa, 11 Juli 2023.
MPA juga mengancam dan mengatakan kalau dirinya sudah menitipkan kepada temannya gambar dan video tak senonoh itu. MPA melakukan ini dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali.
Pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan video tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tutup Kombes Jefri didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan dan Kasi Humas Iptu Muharis.