Polda Riau Gerebek Wakil Bupati Rohil di Hotel, IPW: Langgar HAM

Ketua-IPW-SUgeng2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman Azhar, yang dilakukan Polda Riau melanggar HAM dan privasi personal. 

Sulaiman digerebek Polda Riau saat bersama seorang wanita di kamar sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023, malam

"Polda Riau bukan polisi syariah, bukan kerja mereka melakukan hal ini dan jelas melanggar privasi personal dan melanggar HAM," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu, 27 Mei 2023.

Menurut Sugeng, Polda Riau seharusnya tidak mempublikasikan kegiatan razia yang di hotel berbintang, apalagi menyangkut seorang tokoh publik.

"Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau lalu dipublikasikan tanpa ada laporan pidana ataupun hanya delik aduan akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," terang Alumnus UI tersebut. 

Sugeng menilai, praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.


"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," jelas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.

Sugeng menyebut sejumlah alasan Polda Riau tidak boleh melakukan penggerebekan pasangan pria dan wanita, meski bukan suami istri. Pertama kata Sugeng, 

Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun atau hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

Kedua, menurutnya, jika pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada di bawah perlindungan hukum. 

Terakhir, sebutnya, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. 

"Penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," pungkasnya.