Pemko Ngebet Bikin Jembatan Penyeberangan Baru Padahal yang Rusak Banyak

Jembatan-Penyeberangan-Orang2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Posisi JPO baru ini berada di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya penyeberangan antara Living World (LW) dan Patung Kuda.

Pantauan RIAUONLINE, di lokasi sudah berdiri dua tiang penyangga berwarna hijau yang berada di sisi jalan. Meski tengah gencar membangun JPO baru, Pemko Pekanbaru nyatanya belum membenahi sejumlah JPO rusak.

Banyak di antara JPO lama  rusak dan keropos karena tak terawat. Kondisi anak tangga JPO tersebut kian mengkhawatirkan serta membahayakan bagi pengguna.

 

JPO rusak ini posisinya berada di Jalan Sudirman depan Hotel Ratu Mayang Garden, JPO Jalan Sudirman simpang Jalan Kassah dan JPO Jalan Tuanku Tambusai simpang Jalan Pepaya.

"Mestinya perbai dan rawat dulu JPO yang ada. Kita kan ngeri juga jalan di jembatan yng keropos. Mesti hati-hati banget," ujar karyawan swasta saat  ditemui di JPO Jalan Jenderal Sudirman.

Pemko beralasan dibangunnya JPO lantaran padatnya lalu lintas di titik tersebut. Kondisi ini menyulitkan bagi pejalan kaki saat akan menyeberang dari arah LW ke Patung Kuda maupun sebaliknya.

Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Adi Kartika Jaya. Pembangunan JPO tersebut kini sudah dimulai.

"Biaya pembangunan JPO ini akan ditanggung oleh pihak ketiga, yaitu PT Adi Kartika Jaya," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.

Ia menyampaikan, rencana pembangunan JPO telah dijajaki pihaknya dengan PT Adi Kartika Jaya sejak Oktober 2019 lalu melalui penandatangan nota kesepahaman atau MoU.

"Kajian ini dilakukan oleh para ahli. Jadi bukan sembarang main tunjuk saja mau bangun di situ. Jadi cukup panjang ya perjalanannya," tegasnya.


Menurutnya, JPO baru ini bisa segera difungsikan. Sesuai perjanjian kesepekatan kerjasama, lanjut Yuliarso, PT Adi Kartika Jaya diberi waktu mengelola JPO hingga 2026 mendatang.

 

"Selanjutnya JPO tersebut akan diserahkan ke kita dan akan menjadi aset pemerintah kota," pungkasnya.

Selama pengelolaan, kata dia, perusahaan boleh memasang iklan di atas JPO dengan mengikuti ketentuan berlaku dan membayar pajak. "Selanjutnya JPO tersebut akan diserahkan ke kita dan akan menjadi aset pemerintah kota," ucapnya.