Sosialisasi SE Wali Kota, Aturan Ini Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Saat Ramadan

Holly-Wings.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku usaha di Kota Pekanbaru mesti mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menyebar ke sejumlah tempat makan dan tempat hiburan akhir pekan kemarin.

Tim mendatangi sejumlah tempat kuliner yakni Richesse Factory, Star City Square, Coffe Toffe, Kanggo Cafe, Oryza Bee Cafe, Roso Lawas dan Kangen 49 Resto. Tim juga mendatangi sejumlah tempat hiburan yakni Holiday 88, Pujasera 88, Paragon, Pocket, 129 Spa Arena Pool and Cafe New Hollywood, Tipsy Bar Boys Bistro dan Pujasera Sedap Malam Karaoke.

Petugas mengingatkan agar tempat usaha bisa mengikuti aturan selama bulan suci Ramadan. "Jadi kita sudah lakukan sosialiasi dengan memberikan surat edaran lebih dulu," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid Ops, Reza Aulia Putra.


Saat ini Kota Pekanbaru masih berada di PPKM Level. Reza menyebut bahwa dalam sosialisasi ini tim juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait surat edaran Walikota Pekanbaru.

Aktivitas tempat hiburan dan tempat pijat kesehatan ataupun refleksi tutup sementara selama bulan puasa. Operasional warnet dan rental playstation juga tutup sementara selama Ramadan.

Restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe bisa mulai beroperasi pukul 16.00 WIB. Bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan khusus non muslim bisa tetap buka setelah mendapat izin dari DPMPTSP.

Pengelola juga harus memasang spanduk bahwa restoran atau rumah makan tersebut hanya khusus non muslim. Sedangkan pengelola usaha makanan ringan atau bakery tetap buka selama bulan Ramadan.

Mereka semua harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat selama beroperasi. Poin lainnya dalam surat edaran yakni pengelola hotel, bandara dan pusat perbelanjaan untuk menyalakan musik Islami dan azan selama Ramadan.

Para karyawan dan karyawati hotel dan pusat perbelanjaan juga diimbau menjaga pakaian selama bulan suci Ramadan. Pedagang Pasar Ramadan juga diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran PPKM level 3.