KPK Dorong Pemprov Riau Tertibkan Perusahaan Menguasai 1 juta Hektare Lahan Tanpa Izin

Hutan-Gundul-Ditanami-Sawit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SAWIT WATCH)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau segera menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dalam menguasai tanah dan hutan di Riau. KPK mencatat setidaknya terdapat 1 juta hektare lahan perkebunan di Riau tidak memiliki izin di kuasai perusahaan.

"Dari catatan kami ada satu juta hektere lebih tanah dan hutan di Riau diokupasi oleh masyarakat, paling besar itu dilakukan oleh perusaaah tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, saat acara penandatanganan kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, di Pekanbaru, Kamis, 2 Mei 2019.

Alexander mengatakan, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi (Korsup) menemukan ada banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau tidak masuk dalam database perpajakan. Artinya kata dia, perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membayar pajak selama menguasai hutan selama beroperasi.

"Bayangkan, mereka sudah mengeruk kekayaan bumi kita yang mestinya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi dinikmati sendiri, dan mereka tidak bayar pajak," ujarnya.

Dalam hal ini kata dia, KPK telah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengajak pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan tidak berizin. KPK turut mengundang Geospasial untuk membuat kebijakan satu peta.


"Kalau petanya Kementrian Kehutanan itu mungkin kawasan masih hutan, tapi kalau kita tinjau di lapanangan itu sudah jadi kebun sawit," ujarnya.

Alexander mengaku penertiban terhadap perusahaan sudah berjalan, untuk tahap awal tim Korsup KPK sudah bergerak melakukan invetarisir di wilayah Kalimantan Timur. KPK mendorong pemerintah Riau untuk turut serta dalam pendataan perusahaan yang menguasai hutan tanpa izin di Riau.

"Sekrarng tim sedang bergak ke Kalimantan Timur, kita sedang melakukan invetarisasi bersama masyarkat dan koordinasi dengan pemda setempat dan BPN," katanya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengaku sudah saatnya melakukan penertiban perusahaan tak berizin. Pemprov Riau bersama KPK dan BPN berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini memang harus kerja bersama termasuk dengan BPN dan Kanwil Pajak bisa juga dari instasnsi lain, ini waktunya mulai meyelesaikan persoalan itu, kita pastikan dulu perusahaan di mana saja yang beramasalah itu," kata Syamsyuar yang baru dilantik menjadi gubernur Riau Februari 2019 lalu.

Tahun 2016 lalu, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah melaporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas negara.