Izin RAPP Dicabut, Gubri: Tenaga Kerja Jangan Sampai Dirugikan

Gubri-Andi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mencabut izin dari korporasi ini karena tak mau memenuhi peraturan dalam pengelolan lahan, termasuk lahan bergambut. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pencabutan pada 6 Oktober 2017 silam

Atas keputusan ini, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman berharap agar tenaga kerja tak ada yang dirugikan setelah izin dari korporasi raksasa, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dicabut.

Baca juga!

PT RAPP Kena Sanksi, Bakal Akasia Dicabut Hingga Biomassa Dibersihkan

 Sepakat, Kegiatan PT RAPP Dihentikan Sementara


"Kita kembali lagi ke Kementerian atas pencabutan ini untuk tidak ada yang dirugikan termasuk tenaga kerja," katanya di gedung daerah, Selasa, 10 Oktober 2017.

Gubernur Riau juga akan menunggu keputusan seperti apa yang diambil oleh KLHK atas tindakan tegas yang telah dijalankan.

"Kita tunggu saja apa pertimbangannya. Kalau mendadak dicabut, saya rasa tidak seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, KLHK telah mencabut izin dari anak persahaan APRIL Group ini karena tak patuh. Selain itu, korporasi ini juga tak memperbaiki rencana kerjanya selama 10 tahun sesuai dengan peraturan gambut yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id