2 Perempuan WNI Dibekuk Arab Saudi di Tengah Perang Melawan Narkoba

2-WNI-dibekuk-di-arab-saudi.jpg
(Foto: GDNC Arab Saudi via kumparan)

RIAU ONLINE - Dua orang perempuan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibekuk di tengah perang melawan narkoba yang tengah gencar dilakukan Arab Saudi.

Di Arab Saudi, hampir setiap hari menerima laporan terkait orang-orang yang diciduk dalam kasus penyelundupan atau menjual narkoba, termasuk dua WNI perempuan itu.

Dua perempuan itu menetap di Riyadh. Menurut sebuah foto, keduanya tampak difoto dari belakang bersama seorang warga negara Bangladesh lengkap dengan barang buktinya. Namun, tidak disebuthkan identitas kedua perempuan berambut panjang itu.

Kedua WNI ini merupakan yang pertama terjaring penangkapan dan diumumkan dalam kampanye memberangus narkoba. Perang narkoba di negara itu telah dicanangkanoleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) sejak April lalu.

Bahkan, GDNC yang berada di naungan Kemendagri menggenjot kampanye online dan offline bertajuk "1Perang melawan narkoba dan Laporkan mereka". Tujuannya, untuk menyelamatkan generasi muda yang rentan sebagai pasar bandar narkoba.


Sebelumnya, aparat setempat menggagalkan penyelundupan 8 juta pil mengandung amfetamin pada pekan kedua Mei 2023 lalu. Jutaan pil tersebut disembunyikan di pengapalan krimer kopi.

Hukuman berat diberlakukan Arab Saudi bagi pelaku narkoba. Pada November 2022, dua warga Pakistan dijatuhi hukuman mati setelah kedapatan menyelundupkan barang haram tersebut.

Pada awal Mei 2023 lalu, pengadilan di Jeddah menjatuhkan penjara total 80 tahun kepada 18 orang yang terdiri dari WN Saudi dan seorang warga Suriah.

Menurut Al Arabia bersumber dari Okaz, sebagaimana dilansir dari kumparan, Selasa, 16 Mei 2023, 18 orang itu diganjar hukuman berat setelah terbukti memiliki dan menggunakan kokain hasis dan sabu, serta terlibat tindakan asusila.

Mereka yang dihukum itu merupakan kalangan terhormat, yakni pengusaha pria dan wanita, direktur-direktur pemasaran serta beberapa mahasiswi yang belajar keperawatan dan farmasi. Mereka juga dilarang bepergian atau travel ban hingga waktu yang berbeda-berda.

Hukuman kepada narapidana di Arab Saudi dibedakan berdasarkan kesalahan mereka, misalnya sebagai penyelundup, pengedar, atau pengguna narkoba.