53 WNI Korban Penipuan perusahaan Investasi Palsu Disekap di Kamboja

ILUSTRASI-DIsekap.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Sebanyak 53 orang warga negara Indonesia menjadi korban penyekapan di Kamboja. KBRI Phnom Penh sudah menghubungi pihak kepoliian Kamboja untuk membantu pembebasan puluhan WNI itu.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa puluhan WNI itu merupakan korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha melalui pesan singkat, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Judha, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak, lantaran banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

KBRI Phnom Penh, pada 2021 lalu berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

Namun kasus serupa kembali terjadi di tahun ini, bahkan semakin meningkat. Hingga Juli 2022, 291 WNI tercatat menjadi korban, sedangkan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.


Judha menegaskan, Kementerian Luar Negeri sudah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja guna menekan jumlah kasus tersebut.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.

Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” kata Judha.

Kasus ini mengemuka setelah seorang warganet @angelinahui97, mengadukan kasus penyekapan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja

Di unggahannya, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," katanya.