Pengadilan AS Tetapkan Gugatan $25 Juta terhadap Universitas Trump

Trump-University.jpg
(VOA Indonesia)

RIAU ONLINE - Menurut keputusan pengadilan banding federal, Selasa 6 Februari 2018, mahasiswa di Amerika yang mengatakan tertipu oleh Universitas Trump yang kini tidak berfungsi, sekarang bisa mendapat kembali sebagian besar uang mereka.

Dilansir laman VOAINDONESIA, Kamis 8 Februari 2018, Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 di San Francisco menetapkan kesepakatan bulan Maret 2017 yang mewajibkan Trump membayar 25 juta dolar untuk menyelesaikan gugatan hukum yang menuduh universitasnya melakukan penipuan setelah gagal memenuhi janji untuk mengajari mereka untuk sukses di sektor real estat.

Dengan memutuskan demikian, pengadilan itu menolak gugatan mahasiswa Sherri Simpson untuk dikecualikan dari kesepakatan itu dan menuntut Trump 19 ribu dolar untuk uang kuliah dan program bimbingan yang ia bayar.

Simpson, seorang pengacara kebangkrutan Florida, awalnya tidak mundur dari kesepakatan itu dan mengatakan berhak mengajukan gugatan sebelum keputusan tahun 2017 itu direalisasikan.


Pengadilan itu tidak sepakat, dengan mengatakan pemberitahuan kepada mahasiswa dan proses peradilan tidak memberi Simpson kesempatan kedua untuk memilih keluar.

Pengacara Simpson berkeras pemberitahuan yang dikirim ke ribuan mahasiswa sebelumnya dalam kasus itu menjanjikan hak untuk menarik diri dari gugatan hukum itu atau setelah setiap usul penyelesaian diajukan.

"Membaca pemberitahuan tersebut secara keseluruhan dan dalam konteks, kami menyimpulkan bahwa pemberitahuan itu hanya menjanjikan satu kesempatan untuk memilih keluar," demikian tulis Hakim Jacqueline Nguyen bagi panel tiga hakim tersebut.

Pengadilan juga mengatakan Hakim Distrik Amerika, Gonzalo Curiel punya alasan baik untuk menyetujui kesepakatan itu pada bulan Maret.

Trump memicu kontroversi dengan berulang kali mengatakan latar belakang Meksiko, hakim Curiel membuat Curiel bias terhadap dirinya. Trump bertekad tidak akan membuat kesepakatan.

Tapi setelah menang pemilu 2016, ia mengatakan tidak punya waktu untuk pengadilan. Trump mengaku tidak melakukan kesalahan apapun dalam ketentuan penyelesaian itu. Pengacara Trump tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar.(2)