Dana Siap Pakai Diduga Digunakan untuk Pembelian Saham oleh Adik eks Kepala BNPB

Dana-Siap-Pakai-Diduga-Digunakan-untuk-Pembelian-Saham-oleh-Adik-eks-Kepala-BNPB.jpg
Emas hingga Gepokan Uang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di BNPB (Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Adik eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Bima Setiawan (BMS) diduga dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB untuk membeli saham.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa mulanya BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama 2024-2026.

“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik, dikutip dari ANTARA, Jumat, 16 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan nilai pengadaan tersebut sejumlah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Lebih lanjut dia menjelaskan pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” katanya.



Ia mengatakan nilai saham PT AVE terhadap PT MDLA pada 13 Oktober 2026 tersebut mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA adalah PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE merupakan PT Alfa Veritas Energizer.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Bima juga sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14–15 Oktober 2026. (ANTARA)