91 Persen Kampus Terpapar Joki Skripsi, DPR Usul Bentuk Satgas Anti-Fraud

Abdul-Fikri-Faqih.jpg
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (ANTARA/HO-Humas DPR RI.)

RIAU ONLINE - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Fraud Akademik Nasional untuk mengatasi praktik kecurangan akademik, termasuk maraknya jasa joki skripsi di perguruan tinggi.

"Jika lulusan perguruan tinggi kita tidak memiliki kompetensi nyata karena gelar sarjananya dibeli lewat joki, maka yang akan kita panen adalah bencana demografi. Dunia industri akan semakin tidak percaya pada ijazah dari kampus dalam negeri," kata pria yang akrab disapa Fikri itu di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Fikri pun mengusulkan agar Satgas Anti-Fraud Akademik Nasional dilengkapi dengan sistem pelaporan anonim atau whistleblowing system.

Mekanisme tersebut, menurutnya, dapat memberikan ruang bagi mahasiswa, dosen, maupun pihak lain untuk melaporkan dugaan praktik kecurangan akademik tanpa khawatir identitasnya diketahui.

Usulan tersebut disampaikan Fikri merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menunjukkan praktik joki skripsi ditemukan di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut Fikri, penanganan praktik joki skripsi tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada mahasiswa maupun perguruan tinggi. Ia mengatakan diperlukan mekanisme pengawasan dan penindakan yang lebih terstruktur untuk memutus praktik kecurangan akademik.



"Sebagai anggota Komisi X DPR RI, saya menyikapi fenomena ini sebagai kondisi darurat integritas akademik. Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini tidak bisa hanya disikapi dengan imbauan, melainkan butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita," ucap dia.

Selain penguatan pengawasan, Fikri menilai persoalan joki skripsi pun perlu ditangani dari sisi sistem pendidikan tinggi. Ia menyoroti beban administratif dosen dan persoalan kesejahteraan yang menurutnya turut memengaruhi kualitas proses pembimbingan mahasiswa.

"Solusinya, pemerintah harus segera melakukan debirokratisasi administrasi dosen dan menaikkan standar kesejahteraan dosen. Dosen harus dikembalikan ke muruahnya sebagai pendidik dan peneliti, bukan pekerja klerikal administrasi," kata dia.

Fikri juga mendorong perguruan tinggi memperluas bentuk tugas akhir mahasiswa. Selain skripsi, kampus dapat memberikan pilihan seperti pembuatan prototipe atau karya inovasi yang disesuaikan dengan bidang keilmuan.

Menurut dia, diversifikasi tugas akhir dapat menjadi salah satu cara mengurangi peluang terjadinya praktik perjokian karena bentuk dan proses pengerjaannya lebih beragam.

Sebelumnya, KPK telah meluncurkan skor SPI Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Salah satu temuan KPK dalam SPI Pendidikan 2026 adalah terkait dengan laporan 43 persen responden perguruan tinggi mengenai adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu. Praktik tersebut ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.(ANTARA)