Wamen HAM Dorong Penegakan Hukum Pelaku Karhutla di Sumatera-Kalimantan

manggala-agni-padamkan-karhutla.jpg
Manggala Agni padamkan karhutla (Dok. Manggala Agni)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendorong upaya penegakkan hukum atas keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Mugiyanto mengatakan, pemerintah perlu mengidentifikasi secara menyeluruh penyebab kebakaran, termasuk pihak yang berada di balik pembakaran lahan serta perusahaan yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut, agar penanganan tidak  berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan.

"Ketika api masih menyala, ketika asap masih mengepul di mana-mana, maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah memadamkan itu. Tetapi, karena kita harus mencari akar permasalahannya, dan hak asasi manusia itu kerjanya tidak hanya di hilir, tapi juga harus di hulu," kata Mugiyanto, dikutip dari ANTARA, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut dia, penelusuran perlu membedakan pembakaran yang dilakukan individu untuk kebutuhan terbatas dengan praktik pembukaan lahan dalam skala besar yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

"Dan ini kan juga banyak teman-teman di koalisi sipil yang memang konsen dari lingkungan itu meminta supaya penindakannya tidak hanya istilahnya berhenti di pelaku individu," ujar dia.



Mugiyanto mengatakan pemerintah perlu memastikan siapa yang melakukan pembakaran dan apakah tindakan tersebut dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan perusahaan besar.

"Kalau kita tidak lakukan itu, tahun depan ketika musim kemarau akan begitu lagi," kata dia.

Ia menilai persoalan perizinan dan tata kelola lahan juga perlu diperiksa, terutama apabila lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan untuk perkebunan.

"Persoalannya kemudian soal izinnya. Makanya Presiden misalnya memerintahkan Gubernur Kalimantan Barat terkait izin itu," kata Mugiyanto.

Menurut dia, penggunaan metode pembakaran untuk membersihkan lahan tidak dapat dibenarkan apabila menimbulkan kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat.

"Bisnis ya bisnis oke, karena ini bisnis, ya kan? Tetapi etiknya itu. Etiknya itu adalah respect terhadap human rights, lingkungan, asasi manusia, masyarakat sekitar. Itu yang belum banyak dipatuhi," ujar dia.

Mugiyanto menegaskan penegakan hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi. Kementerian HAM, kata dia, akan mengawal proses tersebut untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan terpenuhi.

"Perusahaan-perusahaan atau siapa pun yang terlibat, individu juga harus bertanggung jawab. Tetapi lebih dari itu mereka tidak boleh lari dari tanggung jawab hukum kalau memang terbukti mereka melakukan pelanggaran hukum," kata Mugiyanto. (ANTARA)