KPK Nyatakan Berkas Perkara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap

Abdul-wahid-jadi-tersangka7.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid telah lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, berkas perkara ini telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan.

"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Senin, 2 Maret 2026.

Budi menambahkan, penyidik KPK juga telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti, dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).



"Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ungkap Budi.

Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (ANTARA)