5 Perempuan Riau hingga Sumut Gagal Dikirim ke Malaysia, Dijadikan PMI Ilegal

Kombes-Asep-Darmawan.jpg
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers (ANTARA/HO-Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima perempuan gagal diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Upaya ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dengan menangkap seorang tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, yang bertugas mengantar sekaligus menampung sementara para PMI ilegal.

FDS ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan, Jumat 1 Agustus 2025.

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal Antar Kota Antar Provinsi(AKAP) Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” kata Kombes Asep di Pekanbaru, Senin, 6 Agustus 2025.



Kelima korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya dari Indragiri Hulu, Pariaman, serta Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Akan tetapi mereka tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai. Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.(ANTARA)