RIAU ONLINE - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus membuka kotak pandora kasus korupsi oleh pejabat kepala daerah.
"OTT ini membuka kotak pandora bahwa seorang penjabat sementara setingkat wali kota, walau waktu jabatannya singkat, ternyata bisa memainkan anggaran yang dikelola di daerahnya dengan jumlah miliaran," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap, Rabu, 4 Desember 2024.
Dikhawatirkan, pengungkapan perkara rasuah ini menjadi gunung es, lantaran diduga masih banyak kasus lain yang belum terbuka dan ada oknum yang belum ditangkap.
"Tentu ini merupakan hal yang miris bahwa seorang penjabat seharusnya menjadi contoh teladan karena memegang setidaknya dua jabatan, yaitu jabatan di instansi asalnya dan jabatan sebagai penjabat," katanya.
Yudi mengingatkan para penjabat kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan integritas. Ia meminta KPK tetap menurunkan tim OTT jika menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penjabat kepala daerah.
Selain itu, Yudi juga meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penjabat kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.
"Kemendagri melakukan evaluasi jabatan jika ada penjabat kepala daerah yang terindikasi korupsi serta adanya pengawasan dari DPRD terhadap adanya perubahan anggaran yang berpotensi korupsi," ucapnya.
KPK menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dua orang tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya terjaring OTT oleh penyidik lembaga antirasuah di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024, malam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar.(ANTARA)