DP Rumah Subsidi Digratiskan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rumah-Subsidi-RI.jpg
Foto udara deretan unit rumah subsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah)

RIAU ONLINE - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan hasil bahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan pada pekan lalu yaitu pengembang juga berminat untuk membayarkan DP rumah subsidi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi DP-nya gratis, khusus buat anggota BPJS ketenagakerjaan. Nah, ini yang saya katakan berbaginomiks, gotong royong sudah mulai dijalankan. Jadi kalau tadi pengusaha mungkin ada yang dianggap ya serakah dan sebagainya, ini sudah mulai ada gotong royong yang luar biasa,” ujar mentari yang akrab disapa Ara itu, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025, dikutip dari kumparan.

Beberapa pengembang yang disebut Ara memiliki niat tersebut adalah REI, Himpera, Apersi, Appernas Jaya, dan Asprumnas.

Selain itu, kata Ara, untuk pertama kalinya rumah subsidi dapat diakses oleh petani sampai nelayan. Ia memastikan bunga cicilan rumah subsidi juga masih sama di 5 persen.

Saat ini, ia menyebut alokasi untuk petani ada di 20 ribu unit, nelayan 20 ribu unit dan buruh 20 ribu unit.


Sisanya juga ada berbagai profesi lain seperti pekerja media 3 ribu unit, supir 8 ribu unit dan guru 20 ribu unit. Dengan bunga yang rendah, Ara menuturkan peminat rumah subsidi juga banyak.

Terkait kuota, sebelumnya kuota FLPP tahun ini juga sudah ditambah menjadi 350.000 unit dari 220.000 unit pada tahun 2024. Dengan begitu, anggaran yang dikucurkan pemerintah juga turut naik menjadi Rp 35,2 triliun tahun ini.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid itu, FLPP didukung dengan pendanaan melalui skema Investasi Pemerintah Oleh Bendahara Umum Negara (BUN) Non-Permanen dengan alokasi Rp 35,2 triliun dari total Rp 58,7 triliun.