RIAU ONLINE - Pergantian tahun baru 2025 telah dirayakan dengan gempita. Masyarakat kini bersiap menghadapi tantangan di tahun ini.
Tak cuma angka tahun yang berubah, rupiah yang dikeluarkan pun berpotensi turut bertambah. Di 2025, masyarakat harus memikul beban baru, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hingga asuransi pihak ketiga untuk pemilik kendaraan bermotor.
PPN 12 Persen
PPN yang mengalami kenaikan dari 11 menjadi 12 persen mulai diberlakukan 1 Januari 2025. Meski memicu polemik hingga ramai penolakan, terutama di media sosial, kebijakan ini akhirnya tetap dijalankan sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah, sehari jelang diberlakukan, mengumumkan PPN 12 persen tersebut berlaku hanya untuk barang mewah. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pajak sebesar 11 persen tidak akan naik.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mengawali tahun Januari 2025, beban tambahan juga dihadapi pemilik kendaraan bermotor dengan berlakunya skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah 0psen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Besaran tarif opsen untuk tiga jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Penerapan pajak opsen bagi daerah dinilai dapat membantu mempercepat penerimaan bagi kabupaten/kota atas pajak opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, pajak ini merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik, sehingga harus melalui proses dan memakan waktu.
Harga Jual Eceran Rokok
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastiakn harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan naik pada 2025. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan HJE.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu, 11 Desember 2024.
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran pada 2025 mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtranding yang terjadi pada 2024.
Kenaikan harga jual juga merupakan salah satu perhatian pemerintah terhadap perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
“Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya, dikutip dari kumparan, Rabu, 1 Januari 2025.
Askolani mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.
Asuransi Third Party Liability
Beban baru lainnya yang dihadapi masyarakat mulai tahun ini adalah asuransi pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi seluruh pemilik kendaraan motor dan mobil.
Pemerintah mewajibkan TPL ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid tersebut mengatur pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dalam UU tersebut disebut setiap amanat UU PPSK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan. UU PPSK disahkan pada Kamis, 12 Januari 2023. Artinya, akan mulai berlaku pada 2025.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.