Hendra Buana Ditunjuk Syamsuar jadi Calon Dirut BRK Syariah

BRK-Syariah-1.jpg
(ANTARA/dok)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hendra Buana menjadi satu-satunya peserta yang ditunjuk oleh Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Pansel Calon Dirut BRK Syariah sekaligus sebagai Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Selasa 7 November 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Pansel telah menyerahkan tiga nama calon Dirut yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) kepada Syamsuar yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Ketiga nama itu adalah Fajar Restu Febriansyah SE, Dr Ferry Ardiansyah STP MM, dan Hendra Buana SE, MM.

Setelah itu, Gubernur Riau Syamsuar melakukan wawancara kepada para peserta dan ditunjuklah satu calon, yakni Hendra Buana sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah untuk dipertimbangkan oleh BRK Syariah.

"Tugas kami sebagai Pansel sudah selesai ketika menyerahkan tiga nama ke Gubernur Syamsuar, itu kita serahkan sebelum habis masa jabatannya pak Syamsuar. Selanjutnya Gubernur juga telah menyerahkan satu nama calon Dirut BRK Syariah hasil assesment, namanya Hendra Buana, kalau tak salah tanggal 27 Oktober lalu diserahkan ke BRK Syariah," jelas M Job Kurniawan.


Menurutnya, setelah penunjukan satu calon ini, maka BRK Syariah kemudian akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRK Syariah, untuk mempertimbangkan calon yang ditunjuk.

"Setelah ditunjuk oleh Gubernur Riau, masih ada dua tahapan lagi. BRKS masih akan melakukan RUPS menetapkan calon Dirut BRK Syariah. Setelah calon disetujui, nanti hasil RUPS baru disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dua nama calon Dirut BRK Syariah," jelasnya.

"Entah calon disetujui atau ditolak adalah hak peserta RUPS. Tugas kita sebagai pansel sudah selesai," pungkasnya.

Tiga nama yang lulus UKK merupakan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan nilai yang diberikan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan pansel. Pembukaan calon Dirut BRKS ini berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri nomor 37 tahun 2018, tentang pemberhentian dan pengangkatan Dirut BRKS.