Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Indonesia, Permintaan Pengusaha?

Ilustrasi-penambangan-pasir-laut.jpg
(pexels.com via Suara.com)

RIAU ONLINE - Langkah Presiden Joko Widodo untuk kembali mengizinkan ekspor pasir laut menjadi sorotan, bahkan dianggap sebagai kemunduran pemerintah.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, turut angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut. Diana menyebut izin untuk ekspor pasir laut, telah diberikan untuk sejumlah pengusaha, meski ada batasan yang diterapkan.

Menurut Diana, pemerintah mendengar keluhan dari para pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut itu. Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatirannya terhadap ekspor yang dapat mempengaruhi pasir laut di dalam negeri.

"Sudah banyak teman-teman yang mengeluhkan bahwa mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen terkait, tetapi ekspor mereka dibatasi," ungkap Diana pada akhir Mei lalu, dikutip dari Suara.com, Jumat, 2 Juni 2023.

Diana menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan keluhan itu, tatapi ada kekhawatiran bahwa keputusan itu akan berdampak pada ketersediaan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Namun, banyak yang mengomentari bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut kita di dalam negeri," lanjutnya.


Diana menyatakan, saat ini para pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.

Dalam konteks ini, ekspor pasir laut dianggap menarik bagi para pengusaha karena dapat menghasilkan keuntungan yang besar.

Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan pengendalian hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang penggunaan kapal isap sebagai sarana untuk membersihkan sedimentasi tersebut, dengan preferensi kapal berbendera Indonesia.

Namun, jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk melakukan penggalian pasir di Indonesia.

Pasal 9 mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.