Jalin Sinergitas, SKK Migas Sharing Session dengan Wartawan Riau

SKK-Migas.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam rangka menjalin sinergitas dengan pers, SKK Migas-KKKS Wilayah Riau melakukan silaturahmi dan sharing session bersama organisasi wartawan, media, dan wartawan di Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dalam kata sambutannya di Balairung Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis, 2 Juni 2022.

"Tahun ini SKK Migas menargetkan sekitar 500-an sumur dan yang sudah terealisasi di Riau sekitar 100-an. Dalam kerja-kerja kami penting sekali bersinergi dengan media-media di Riau," tuturnya.

Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Rinto A Pudyantoro, sebagai narasumber membahas tentang Bisnis Hulu Migas: Mengurai Persoalan Industri Hulu Migas.

"Jadi proyeksi kebutuhan energi di Indonesia itu akan terus bertambah. Misalnya jumlah di tahun 2020 akan bertambah dua kali lipat di tahun 2030 dan bertambah dua kali lipat lagi di tahun 2050," paparnya.

Sebab itu, ia menilai Migas di Indonesi masih akan diperlukan. Lebih dari itu, Migas bukan hanya untuk produksi energi melainkan juga barang-barang dari plastik membutuhkan minyak sedang listrik dari gas.

"Karakter Migas itu kan tak bisa didaur ulang, dibutuhkan semua orang, berisiko tinggi. Maka ia berhubungan dengan karakter bisnis Migas yakni butuh uang banyak, butuh teknologi canggih, butuh SDM mumpuni yang dibayar tinggi," jelas Rinto.


 

 

Sementara narasumber lainnya, Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Komunikasi, Denni Kurnia, menyampaikan materi soal Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan di Era Digitalisasi Media.

"Hari ini banyak media berjalan dalam platform media online. Namun, penting untuk tetap menjalankan kerja-kerja jurnalisme sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Denni menjabarkan dalam melakukan kerja jurnalistik, wartawan dituntut untuk tetap berpatokan pada payung hukum pers.

"Kan ada beberapa, mulai dari kode etik jurnalistik, UU Pers No 40 Tahun 1999, peraturan dewan pers, hingga kode perilaku wartawan," jelas Denni.

Tak berhenti di situ, ia juga mengingatkan sebagai perusahaan, SKK Migas juga harus terbuka dalam membuka informasi. Baginya, penting sekali humas perusahaan berkomunikasi dengan insan pers.

"Jadi sama-sama lancar pekerjaan di kedua bela pihak jika komunikasi berjalan lancar. Wartawan juga kalau menulis misalnya soal SKK Migas, gunakanlah bahasa yang mudah dimengerti. Misalnya dalam dunia Migas kan banyak istilah-istilah yang sebenarnya bisa disederhanakan," tandas Denni.